Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Maret 2022 | 15.53 WIB

Polisi Sita Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp 214 Juta

Bareskrim Polri menampilkan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz  terkait aplikasi Binomo. - Image

Bareskrim Polri menampilkan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait aplikasi Binomo.

JawaPos.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidkesus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option Binomo menyembunyikan uang hasil kejahatannya ke investasi kripto.

Menurut Whisnu, temuan baru ini didapatkannya setelah Bareskrim Polri berkerja sama dengan market place Indodax. "Iya itu salah satu upayanya (sembunyikan uang-Red) semua terdata, transfer uang semua ada riwayatnya," ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu (26/3).

Whisnu menuturkan, uang yang disembunyikan oleh Indra Kenz di investasi kripto tersebut sebesar Rp 214.311.103. Uang tersebut pun telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Bareskrim Polri. "Di kritpo kita sudah berkomunikasi dengan market place Indodax, dana di sana Rp 200 sekian juta," katanya.

Whisnu mengungkapkan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan perusahaan payment gateway dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini untuk mendalami aliran dana ke luar negeri. "Kita masih terus tracing asetnya," ungkapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut. Saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz. Sampai saat ini total aset yang telah disita baru sebesar Rp 43,5 miliar.

Beberapa aset yang telah disita, adalah mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara, satu rumah di Medan, dan rumah di awasan Alam Sutera, Tangerang.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore