
Tangkapan layar Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman, dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11). ANTARA/Indra Arief
JawaPos.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, meminta kasus dugaan korupsi di Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) TNI AD. Dia meminta agar aset yang dikorupsi bisa dikembalikan dan menjadi hak para prajurit.
"Masih dalam proses penyidikan dan selanjutnya akan pengembalian uangnya, asetnya," kata Dudung di Mabesad, Jakarta, Senin (7/2).
Dudung mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan penelusuran. Dudung mengejar agar uang korupsi tersebut bisa ditarik kembali.
"Saya akan audit kalau perlu audit forensik, ke mana aliran dana itu tiga sampai lima tahun ke belakang. Saya nggak mau uang prajurit disalahgunakan begitu saja. Dan ini harus ada tanggung jawab dan harus kembali uang ini karena ini uang prajurit. Saya nggak mau menyengsarakan prajurit," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik koneksitas yang terdiri atas Jaksa Penyidik JAMPidmil Kejaksaan Agung, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua orang tersangka, yakni satu orang dari unsur TNI dan satu orang lainnya sipil atau pihak swasta.
Kedua tersangka tersebut adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK menjabat Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019. Kemudian tersangka NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta.
NPP ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/12), kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021.
Dalam perkara ini, YAK diyakini telah mengeluarkan uang sejumlah Rp 127,736 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening NPP dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD.
Penempatan dana TWP AD tersebut menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.
Penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
