Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Februari 2022 | 17.55 WIB

KPK Pelajari Putusan Hukum atas Angin Prayitno dan Dadan Ramdhani

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Kedua eks pejabat Ditjen Pajak itu terbukti secara sah dah meyakinkan melakukan korupsi, menerima suap terkait perhitungan pajak tiga perusahaan.

Adapun tiga perusahaan yang memberikan suap antara lain yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"Kami mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Pertimbangan majelis hakim telah mengakomodasi seluruh analisa yuridis tim Jaksa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (6/2).

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdhani divonis enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain dijatuhi pidana pokok berupa kurungan penjara, Angin dan Dadan juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp 3,375 miliar dan SGD 1,095 juta. Hukuman uang pengganti ini harus dibayarkan setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan tiga tahun penjara.

Ali menyampaikan, KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim tersebut. Sehingga saat ini sikap Jaksa KPK masih pikir-pikir terkait vonis terhadap Angin dan Dadan tersebut.

"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan putusan dimaksud sehingga saat ini sikap Jaksa KPK masih pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya dengan batas waktu maksimal tujuh hari ke depan," ucap Ali.

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dah meyakinkan melakukan korupsi, menerima suap terkait perhitungan pajak tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Rincian penerimaan suap itu di antaranya, sebesar SGD 500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati pada pertengahan 2018. Uang senilai SGD 500 ribu yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar.

Kemudian, senilai Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), pada Januari - Februari 2019.

Terakhir, penerimaan uang dengan nilai total SGD 3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. Uang itu diterima keduanya pada Juli - September 2019.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore