Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Januari 2022 | 05.19 WIB

Geledah Rumdin Bupati PPU, KPK Temukan Bukti Transaksi Aliran Uang

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur dihadirkan saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). Dalam OTT, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara  Abdul Gafur Mas - Image

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur dihadirkan saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). Dalam OTT, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas

JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Tim penindakan KPK mengamankan sejumlah dokumen usai menggeledah rumah dinas (rumdin) bupati hingga kantor PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.

”Senin (17/1) Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Di antaranya kantor bupati, rumah dinas jabatan bupati, kantor dinas PUPR, dan Kantor Dispendik,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1).

Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyampaikan, dari tempat lokasi penggeledahan, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen proyek dan perizinan. Selain itu bukti transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara.

Barang bukti yang diamankan tersebut, lanjut dia, akan dianalisis dan disita untuk menjadi barang bukti. ”Analisa bukti-bukti akan dilakukan Tim Penyidik dan berikutnya dilanjutkan dengan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara,” terang Ali.

Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 2021–2022. Lembaga antirasuah juga turut menjerat pihak lain yakni Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (12/1). KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,447 miliar. Uang suap tersebut diduga terkait proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. Total senilai Rp 112 miliar.

Pengadaan proyek tersebut untuk pembangunan proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis, selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore