Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Desember 2021 | 18.20 WIB

KPK Duga Terdapat Dugaan Suap Pengajuan PEN Daerah di Kolaka Timur

Gedung Merah Putih KPK. (MUHAMAD ALI/JAWA POS) - Image

Gedung Merah Putih KPK. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur. Dalam pengembangan ini, penyidik lembaga antirasuah menduga adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

Perkara ini sebelumnya telah menjerat Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka. Keduanya terjerat perkara dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"KPK saat ini melakukan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait perkara dugaan TPK pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12).

"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021," imbuhnya.

Meski demikian, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah 2021. Lembaga antirasuah masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini. Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tegas Ali.

Oleh karena itu, untuk melengkapi alat bukti, KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta, Kendari dan Muna, Sulawesi Tenggara.
Tim penyidik juga mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," papar Ali menandaskan.

Dalam perkaranya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka. Keduanya terjerat perkara dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penetapan tersangka terhadap Andi Merya dan Anzarullah setelah KPK melakukan gelar perkara dengan memeriksa enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Selasa (21/9).

Perkara ini bermula saat Andi Merya dan Anzarullah mengajukan dana hibah kepada BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi atau RR dan dana siap pakai atau DSP pada periode Maret hingga Agustus 2021. Pada awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di kantor BNPB, Jakarta.

Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.

Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus. Hal iniagar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Khususnya terkait paket belanja jasa konsultansi perencanaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Andi Merya Nur menyetujui permintaan Anzarullah tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada Andi Merya Nur sebesar 30 persen. Lantas Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi dengan Dewa Made Ramawan selaku Kabag ULP agar bisa memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE.

Sehingga perusahaan milik Anzarullah atau grupnya dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek tersebut. Sebagai realisasi kesepakatan, Andi Merya diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarulalh tersebut.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore