Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Desember 2021 | 04.40 WIB

Pertimbangan Dinilai Keliru, MA Diminta Kabulkan Kasasi Korban Bansos

Ilustrasi sidang - Image

Ilustrasi sidang

JawaPos.com–Tim advokasi korban korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 meluncurkan laporan eksaminasi atas penetapan hakim yang menolak penggabungan perkara gugatan ganti kerugian para korban korupsi bansos.

Secara umum, pendapat para eksaminator menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dari penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika menganulir upaya hukum korban korupsi bansos tersebut.

Adapun akademisi yang tergabung sebagai majelis eksaminasi yaitu Agustinus Pohan (Dosen FH Unpar), Ahmad Sofian (Dosen FH Universitas Binus), Fachrizal Affandi (Dosen FH Unbraw), Leopold Sudaryono (Ahli Kriminologi), dan Elisabeth Sundari (Dosen FH Universitas Atmajaya Jogjakarta).

”Karena para korban korupsi bansos itu sedang mengupayakan pemulihan hak-haknya yang telah dirampas pelaku korupsi, salah satu di antaranya mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara. Akibat praktik korupsi tersebut, paket bantuan sosial berupa sembilan bahan pokok itu kualitasnya sangat buruk,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang juga anggota tim advokasi, Selasa (28/12).

Maka dari itu, 18 masyarakat yang berdomisili di sekitaran Jakarta mengajukan perlawanan hukum dengan menggunakan mekanisme penggabungan perkara gugatan ganti kerugian pasal 98 KUHAP. Alih-alih diperiksa dan dikabulkan, langkah hukum mereka justru ditolak dengan alasan yang sangat janggal, yakni kewenangan relatif pengadilan.

Sederhananya, pandangan majelis hakim, permohonan hukum para korban itu keliru karena tidak sesuai dengan domisili tergugat, dalam hal ini Juliari di Jakarta Selatan.

Konstruksi argumen majelis hakim itu sangat mungkin diperdebatkan. Sebab, lanjut Kurnia, pasal 98 KUHAP sama sekali tidak mensyaratkan ketentuan domisili tergugat sebagai dasar untuk mengajukan perlawanan hukum.

Syarat yang tertera dalam pasal 98 KUHAP, lanjut dia, terdiri atas adanya kerugian yang dirasakan seseorang, penggugat merupakan korban langsung dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan hubungan antara kejahatan dengan kerugian (kausalitas) harus bisa dijelaskan, serta permohonan diajukan sebelum penuntut umum membacakan surat tuntutan.

”Dalam dokumen yang diserahkan ke Pengadilan Tipikor, praktis seluruh persyaratan itu telah dipenuhi dan dijelaskan secara rinci para korban. Akan tetapi majelis hakim mengabaikan argumentasi-argumentasi yang disampaikan penggugat,” beber Kurnia.

Kurnia menuturkan, perspektif majelis hakim belum meletakkan korban sebagai entitas penting dalam suatu perkara yang harus dipulihkan hak-hak dasarnya. Selain itu, pasal 98 KUHAP itu dibentuk dengan tujuan efisiensi bagi korban untuk memperoleh kembali hak-hak dasarnya yang hilang akibat suatu tindak pidana.

Karena itu, menurut dia, menjadi hal yang tidak masuk akal, jika kemudian majelis hakim PN Tipikor Jakarta justru meminta para korban menempuh gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasal 98 KUHAP dapat dianggap sebagai turunan pasal 35 Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang mengatur kewajiban negara-negara peserta (termasuk Indonesia) untuk mengatur mekanisme pemulihan korban korupsi.

”Penetapan PN Tipikor itu justru bertolak belakang dengan semangat pemulihan korban sebagaimana diharapkan UNCAC,” papar Kurnia.

Menurut dia, penting untuk ditekankan pula, upaya pemulihan korban korupsi bansos itu belum selesai. Sebab, Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos yang mendampingi para penggugat telah mengajukan upaya hukum kasasi atas penetapan majelis hakim pada akhir Juli.Alasannya sangat kuat, pasal 253 ayat (1) KUHAP menjelaskan bahwa salah satu alasan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ketika peraturan hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Jadi, dia menambahkan, dikaitkan dengan konstruksi eksaminasi, yang mana menghasilkan kesimpulan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor telah keliru menafsirkan pasal 98 KUHAP.

”Maka sudah selayaknya Mahkamah Agung segera mengeluarkan putusan dan mengabulkan seluruh dalil para korban korupsi bansos. Putusan Mahkamah Agung ini akan menjadi penentu nasib pemulihan korban korupsi pada masa mendatang,” tegas Kurnia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore