
Ilustrasi sidang
JawaPos.com–Tim advokasi korban korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 meluncurkan laporan eksaminasi atas penetapan hakim yang menolak penggabungan perkara gugatan ganti kerugian para korban korupsi bansos.
Secara umum, pendapat para eksaminator menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dari penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika menganulir upaya hukum korban korupsi bansos tersebut.
Adapun akademisi yang tergabung sebagai majelis eksaminasi yaitu Agustinus Pohan (Dosen FH Unpar), Ahmad Sofian (Dosen FH Universitas Binus), Fachrizal Affandi (Dosen FH Unbraw), Leopold Sudaryono (Ahli Kriminologi), dan Elisabeth Sundari (Dosen FH Universitas Atmajaya Jogjakarta).
”Karena para korban korupsi bansos itu sedang mengupayakan pemulihan hak-haknya yang telah dirampas pelaku korupsi, salah satu di antaranya mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara. Akibat praktik korupsi tersebut, paket bantuan sosial berupa sembilan bahan pokok itu kualitasnya sangat buruk,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang juga anggota tim advokasi, Selasa (28/12).
Maka dari itu, 18 masyarakat yang berdomisili di sekitaran Jakarta mengajukan perlawanan hukum dengan menggunakan mekanisme penggabungan perkara gugatan ganti kerugian pasal 98 KUHAP. Alih-alih diperiksa dan dikabulkan, langkah hukum mereka justru ditolak dengan alasan yang sangat janggal, yakni kewenangan relatif pengadilan.
Sederhananya, pandangan majelis hakim, permohonan hukum para korban itu keliru karena tidak sesuai dengan domisili tergugat, dalam hal ini Juliari di Jakarta Selatan.
Konstruksi argumen majelis hakim itu sangat mungkin diperdebatkan. Sebab, lanjut Kurnia, pasal 98 KUHAP sama sekali tidak mensyaratkan ketentuan domisili tergugat sebagai dasar untuk mengajukan perlawanan hukum.
Syarat yang tertera dalam pasal 98 KUHAP, lanjut dia, terdiri atas adanya kerugian yang dirasakan seseorang, penggugat merupakan korban langsung dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan hubungan antara kejahatan dengan kerugian (kausalitas) harus bisa dijelaskan, serta permohonan diajukan sebelum penuntut umum membacakan surat tuntutan.
”Dalam dokumen yang diserahkan ke Pengadilan Tipikor, praktis seluruh persyaratan itu telah dipenuhi dan dijelaskan secara rinci para korban. Akan tetapi majelis hakim mengabaikan argumentasi-argumentasi yang disampaikan penggugat,” beber Kurnia.
Kurnia menuturkan, perspektif majelis hakim belum meletakkan korban sebagai entitas penting dalam suatu perkara yang harus dipulihkan hak-hak dasarnya. Selain itu, pasal 98 KUHAP itu dibentuk dengan tujuan efisiensi bagi korban untuk memperoleh kembali hak-hak dasarnya yang hilang akibat suatu tindak pidana.
Karena itu, menurut dia, menjadi hal yang tidak masuk akal, jika kemudian majelis hakim PN Tipikor Jakarta justru meminta para korban menempuh gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasal 98 KUHAP dapat dianggap sebagai turunan pasal 35 Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang mengatur kewajiban negara-negara peserta (termasuk Indonesia) untuk mengatur mekanisme pemulihan korban korupsi.
”Penetapan PN Tipikor itu justru bertolak belakang dengan semangat pemulihan korban sebagaimana diharapkan UNCAC,” papar Kurnia.
Menurut dia, penting untuk ditekankan pula, upaya pemulihan korban korupsi bansos itu belum selesai. Sebab, Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos yang mendampingi para penggugat telah mengajukan upaya hukum kasasi atas penetapan majelis hakim pada akhir Juli.Alasannya sangat kuat, pasal 253 ayat (1) KUHAP menjelaskan bahwa salah satu alasan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ketika peraturan hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Jadi, dia menambahkan, dikaitkan dengan konstruksi eksaminasi, yang mana menghasilkan kesimpulan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor telah keliru menafsirkan pasal 98 KUHAP.
”Maka sudah selayaknya Mahkamah Agung segera mengeluarkan putusan dan mengabulkan seluruh dalil para korban korupsi bansos. Putusan Mahkamah Agung ini akan menjadi penentu nasib pemulihan korban korupsi pada masa mendatang,” tegas Kurnia.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
