
Photo
JawaPos.com - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 84 pelaku begal yang kerap beraksi di Jabodetabek. Penangkapan ini dilakukan pada periode 22 September 2021 sampai 10 Oktober 2021.
"Jumlah tersangka yang sudah kita amankan dan kita tahan selama 2 minggu ini sebanyak 84 orang tersangka, dan masih ada 3 DPO yang kita kejar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (12/10).
Yusri menjelaskan, pada periode tersebut, polisi mencatat kejahatan jalanan di Jakarta mengalami penurunan. Sedangkan kasus yang berhasil diungkap meningkat yakni 52 kasus.
Dengan rincian 13 kasus diungkap Subdit Resmob, Subdit Jatanras 29 kasus serta Subdit Ranmor 10 kasus.
"Jadi turun hampir sekitar 18 persen. kemudian pengungkapan cukup tinggi 22 sampai 23 persen perminggu yang ada," jelas Yusri.
Dari penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari senjata api sampai barang hasil curian.
"Ada senjata api satu pucuk, kemudian sajam 12 buah, ada kendaraan hasil kejahatan 27 unit, serta ponsel yang kita amankan ada 27 unit," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
