Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 November 2023 | 23.05 WIB

KPK Dalami Pemotongan Anggaran Kementan yang Diduga Perintah Syahrul Yasin Limpo

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengenakan topeng Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo  saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). - Image

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengenakan topeng Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo melakukan perintah untuk memotong anggaran di Kementan.
 
Hal itu didalami setelah penyidik KPK memeriksa pejabat Kementan dan pihak swasta, yakni staf khusus Mentan, Rio Nugraha; Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harahap; Kapoksi Pengadaan Alsintan, Handi Arif; aspri Mentan, Ubaisah Nabhan; serta dua pihak swasta, Lea Jamti Susilo dan Nasir.
 
"Dikonfirmasi terkait pengetahuannya soal dugaan adanya pemotongan anggaran oleh tersangka SYL selaku Mentan," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11).
 
Namun, Ali tak menjelaskan secara rinci jumlah nominal pemotongan anggaran tersebut. Keterangan mereka diperlukan untuk menguatkan alat bukti KPK, dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Yasin Limpo.
 
Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. KPK juga turut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
 
Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore