Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 November 2023 | 16.35 WIB

Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Ngaku Tak Tahu Menahu Kasus yang Disangkakan KPK Terhadapnya

 
 
 

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/7).

 
JawaPos.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merespons kabar ditetapkannya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyatakan, Eddy Hiariej belum mengetahui secara resmi terkait sangkaan hukum yang dialamatkan tersebut.
 
"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media, karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Tubagus dalam keterangannya, Jumat (10/11).
 
Tubagus menekankan, pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemenkumham membuka opsi memberikan bantuan hukum terhadap Eddy Hiariej.
 
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," tegas Tubagus.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu telah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.  
 
"Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Alex Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11). 
 
 
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Alex masih enggan mengungkap identitas tiga orang lainnya itu.
 
"Empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear," tegas Alex.
 
Sementara itu, dalam proses penyelidikan, KPK sudah memeriksa Wamenkumham Eddy Hiariej, pada Jumat (28/7) lalu. Ia didalami soal dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
 
Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Bahkan, belakangan beredar kabar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore