
TERDAKWA: Juliari P. Batubara (dua dari kanan) setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (21/4). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras mengklaim, tidak mengetahui adanya permintaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran. Hal ini disampaikan Hartono Laras dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.
"Tidak tahu ada permintaan dari menteri, tidak tahu," kata Hartono saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/5).
Hartono juga mengklaim kegiatan Kementerian Sosial di Labuan Bajo pada saat itu menggunakan anggaran Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial. Kegiatan acara itu turut memanggil penyanyi kenamaan Cita Citata.
"Kegiatan di Labuan Bajo, kebetulan acaranya adalah Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial," ucap Hartono.
Meski demikian dia tidak mengetahui soal pembayaran kepada pedangdut Cita Citata sebesar Rp 150 juta. Dia hanya mengetahui, acara itu dianggarkan oleh Ditjen Linjamsos.
"Dari masing-masing Dirjen, nanti Direktorat Jenderal akan berkoordinasi," ucap Hartono.
Hartono mengklaim, tidak mengetahui anggaran dari pihak lain terkait penyelenggaran acara di Labuan Bajo. Dia mengaku, acara tersebut dilakukan oleh Ditjen Linjamsos.
"Secara umum disampaikan, terkait teknis atau roundown dan pembiayaan itu masing-masing dari Dirjen," cetus Hartono.
Selain itu, Hartono juga mengklaim tidak mengetahui soal penganggaran senilai Rp 140 juta untuk membeli sejumlah unit telepon genggam. Dia mengaku tidak pernah mendengar penganggaran itu.
"Saya tidak pernah mendengar," pungkas Hartono.
Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja senilai Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=8UPUU0Mbzco

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
