Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Oktober 2023 | 20.11 WIB

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora

Mario Dandy Satriyo bakal divonis dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada 7 September 2023. - Image

Mario Dandy Satriyo bakal divonis dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada 7 September 2023.

JawaPos.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengabulkan banding yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo. Sehingga, Dandy tetap divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10).

Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum Dandy, Andreas Nahot Silitonga. Sedangkan Dandy tidak hadir karena berada dalam tahanan.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dianggap bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora.

"Menyatakan terdakwa Mario Dandy tebrukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahuku, oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Perbuatan Dandy sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis Hakim pun menetapkan, restitusi untuk David Ozora yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy senilai Rp 25,1 miliar. Nilai tersebut jauh di bawah yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) senilai Rp 120,3 miliar.

"Jumlah restitusi semuanya Rp 25.140.161.900," kata Hakim Alimin.

Selain itu, Hakim menolak menjatuhkan pidana pengganti bila restitusi tidak dibayarkan. Oleh karena itu, sampai kapan pun Mario Dandy diwajibkan membayar restitusi tersebut.

Pihak David pun diizinkan melakukan gugatan perdata bila Dandy tidak kunjung membayar. "Digantinya restitusi dengan penjara menutup hak korban anak mendapat ganti kerugian," jelas Alimin.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore