Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Januari 2021 | 02.08 WIB

Pelaku Eksibisionisme Istri Isa Bajaj Terancam Bui 10 Tahun

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pelaku eksibisionisme terhadap istri komedian Isa Bajaj berinisial Y, 50, terancam hukuman berat akibat menunjukan alat kelaminnya. Perbuatan tak senonoh yang ia lakukan terhadap Rahayu Mutiara Prastantyo itu membuatnya dijerat dengan pasal berlapis.

"Dipersangkakan Pasal 36 UU Pornografi dan Pasal 281 KUHP," kata Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Esti Budi Setyanta saat dikonfirmasi, Kamis (21/1).

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi diketahui memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pasal 281 KUHP memiliki ancaman penjara 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.

Saat ini, polisi sudah menahan Y. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian dan sepeda motor pelaku saat beraksi, dan rekaman CCTV.

Sebelumnya, peristiwa tidak mengenakan menimpa istri komedian Isa Bajaj, Rahayu Mutiara Prastantyo. Ayu diduga menjadi korban eksibisionis dari seorang pria tidak dikenal. Peristiwa ini terjadi di dekat rumahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Eksibisionisme sendiri tergolong perilaku seks menyimpang. Kondisi ini terjadi ketika seseorang memiliki dorongan, fantasi dan tindakan untuk memperlihatkan alat kelamin kepada orang asing.

Kabar pelecehan seksual ini diunggah pertama kali oleh Isa melalui akun instagram pribadinya. Dalam video CCTV yang terekam, pelaku menggunakan sepeda motor matic dengan nomor polisi B 4828 TFZ.

Pelaku terlihat mengenakan topi dan baju kaos warna biru dongker. Kemudian memakai celana pendek warna oranye. Sedangkan mukanya tidak terlihat karena memakai masker.

Teman2 ini pelaku #eksibisionis terhadap istri saya Pagi tadi. Pelat nomor barusan Sementara tidak sesuai dengan kendaraan di gambar,” tulis Isa dalam akun Instagramnya.

Dia menceritakan, peristiwa bermula saat Ayu tengah berjalan kaki disekitar rumah. Kemudian pelaku terlihat membuntuti dengan sepeda motor. Ketika berada di dekat Ayu, pelaku langsung mengeluarkan alat kelaminnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore