
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
JawaPos.com – KPK segera mengembangkan penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terutama terkait penggunaan duit dari beberapa vendor dalam proses pengadaan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, saat ini penyidik menelusuri asal muasal uang yang ditemukan saat penggeledahan akhir September lalu. Khususnya uang Rp 30 miliar di rumah dinas menteri pertanian (Mentan) akhir September lalu.
”Itu akan kami telusuri. Dananya dari mana, uangnya dari mana,” katanya.
Menurut Alexander, jika jumlahnya kecil, bisa jadi merupakan sisa uang dinas luar negeri. Tapi, yang ditemukan puluhan miliar. ”Karena tidak mungkin itu dari penghasilan saat menjabat. Apalagi dalam bentuk pecahan uang asing,” terang dia.
KPK juga telah mengantongi hasil pemeriksaan dari PPATK. Itu bisa menjadi pijakan dalam menelusuri rekening SYL. Sebab, KPK juga telah mendapat surat kuasa mengecek harta pejabat negara.
Terkait sembilan orang yang dicegah, termasuk tiga orang dari keluarga SYL, KPK menyebutkan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan. Sebab, dalam dugaan korupsi, uang itu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Sementara itu, proses pemeriksaan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL terus berlanjut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan besok bakal memeriksa pegawai KPK sebagai saksi. Dia adalah Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo. Semula Tomi dijadwalkan diperiksa pada Kamis (12/10). Namun, dia tidak hadir lantaran tengah ada dinas.
Disinggung soal pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri, Ade Safri membenarkan adanya rencana tersebut. ”Itu pasti,” ujarnya singkat kepada Jawa Pos. Namun, Ade enggan membocorkan tanggal pemeriksaannya.
Di sisi lain, DPP Partai Nasdem merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang disampaikan pada Jumat (13/10) malam. Saat itu Alex (sapaan Alexander) sempat membeberkan aliran duit SYL yang mengalir ke Partai Nasdem.
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyebutkan, pernyataan Alex sangat menyudutkan partainya. ”Selaku bendahara partai, kami membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK,” tegasnya kemarin.
Sahroni telah mengecek rekening resmi partainya. Hasilnya, tidak ada aliran dana yang sempat disebutkan Alex mencapai miliaran rupiah itu. Pernyataan Alex, ucap Sahroni, sangat tendensius. ”Kok seolah-olah kami ini busuk banget. Benci banget,” cetusnya kesal.
Sahroni mengakui, eks Mentan SYL pernah mentransfer uang ke rekening partai. Jumlahnya Rp 20 juta. Itu dilakukan secara resmi, yakni untuk sumbangan kebencanaan.
Partai Nasdem saat ini sedang mempertimbangkan langkah untuk melayangkan somasi kepada Alex. Sebab, pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers penahanan SYL tersebut dianggap merugikan Nasdem secara menyeluruh. (elo/c9/fal)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
