Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Oktober 2023 | 16.09 WIB

Alasan Jenguk Ibunya di Kampung, Syahrul Yasin Limpo Mangkir dari Panggilan KPK

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (5/10/2023). - Image

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

JawaPos.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, politikus Partai NasDem itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), pada Rabu (11/10) hari ini.

“Saya menghormati KPK. Namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung," kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya, Rabu (11/10).

Sementara itu, tim kuasa hukum Syahrul Yasin Linpo, Ervin Lubis mengaku pihaknya mengantarkan surat kepada KPK untuk mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Surat itu disampaikan karena Syahrul Yasin Limpo menemui sang ibu di kampung.

"Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum ini," ucap Ervin.

Menurut Ervin, kliennya Syahrul Yasin Limpo menjenguk orang tuanya yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit. Karena itu, sebelum menjalani proses hukum di KPK, Syahrul Yasin Limpo ingin terlebih dahulu menemui ibunya.

"Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," ungkap Ervin.

Ia mengungkapkan, surat permohonan penjadwalan ulang yang diserahkan kepada KPK itu ditandatangani oleh tiga perwakilan dari tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo. Mereka di antaranya Ervin Lubis, Arianto W. Soegio dan Anggi Alwik Juli Siregar, serta dengan melampirkan copy surat kuasa khusus yang diberikan Syahrul kepada Tim Hukum.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," tegas Ervin Lubis.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (11/10). Politikus Partai NasDem itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/10).

Ali menjelaskan, Syahrul Yasin Limpo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan Syahrul Yasin Limpo penting untuk melengkapi berkas penyidikan KPK.

"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain," tegas Ali.

Oleh karena itu, KPK mengingatkan Syahrul Yasin Limpo untuk kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. "Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud," imbau Ali.

Dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Kamis (28/9) sampai dengan Jumat (29/9). Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen, alat elektronik hingga uang puluhan miliar pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor Kementan RI, pada Jumat (29/9). Lembaga antirasuah berhasil mengamankan dokumen hingga alat elektronik yang diduga ada keterkaitan dengan kasus tersebut.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore