Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 September 2023 | 14.41 WIB

Pemeran Pria Film Dewasa Produksi Kelas Bintang Sebut Adegan Tidak Vulgar, Hanya Sekadar Gimmick

Salah satu pemeran pria dalam kasus film dewasa produksi Kelas Bintang, RA (menggunakan masker), saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (22/9/2023). - Image

Salah satu pemeran pria dalam kasus film dewasa produksi Kelas Bintang, RA (menggunakan masker), saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (22/9/2023).

JawaPos.com - Pemeran pria dalam film dewasa buatan rumah produksi Kelas Bintang, Radja Adipati, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dia mengaku dibohongi dalam produksi film tersebut.

"Saya sebagai talent dan saya di situ merasa dibohongi saudara Irwansyah tentang legalitas," kata Radja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/9).

Dia pun mengaku tidak memeragakan adegan yang sangat vulgar. Melainkan hanya setingan ekspresi semata.

"Semua adegan yang ada di film itu bukan beneran adegan yang bener-bener kita melakukan adegan intim. Itu hanya ibaratnya gimmick," imbuhnya.

Menurut Radja, seluruh adegan diperintah oleh Irwansyah. Dia juga membantah menerima bayaran sampai Rp 15 juta. Uang yang diterimanya tak lebih dari Rp 2 juta per hari.

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film dewasa. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).

Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameraman hingga pemeran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore