Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 September 2023 | 18.34 WIB

KPK Dalami Pengetahuan Kabiro Humas MA Sobandi Soal Pihak-pihak yang Pernah Temui Hasbi Hasan

Tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK saat akan mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). - Image

Tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK saat akan mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan banyak melakukan pertemuan dengan pihak-pihak untuk memainkan perkara di MA. Hal ini didalami tim penyidik KPK dari Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Rabu (20/9) kemarin.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses administrasi kedatangan tamu yang dapat menemui tersangka HH saat menjabat sebagai Sekma MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9). 
 
"Termasuk dikonfirmasi juga kaitan pihak-pihak manasaja yang pernah menemui tersangka HH di MA," sambungnya.
 
 
Usai menjelani pemeriksaan, Sobandi membantah didalami tim penyidik KPK terkait aliran uang dalam pengurusan perkara. Sobandi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
 
"Oh nggak ada, nanti penyidik aja yang jelasin," tegas Sobandi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/9).
 
Bantahan itu disampaikan langsung Sobandi usai menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.31 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Sobandi enggan menjelaskan, lebih jauh terkait materi pemeriksaannya.
 
"Enggak ada," singkat Sobandi.
 
 
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menjelaskan, Hasbi Hasan diduga menerima uang miliaran rupiah melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
 
Penerimaan suap itu untuk memuluskan upaya hukum kasasi perdata kepengurusan koperasi simpan pinjam Intidana, yang diajukan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka ke MA. Melalui Dadan, Heryanto Tanaka meminta bantuan untuk memuluskan upaya kasasi perdata di MA.
 
Firli mengungkapkan, pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar. Hasbi Hasan menerima sebesar Rp 3 miliar dari uang Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan.
 
 
"Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar," ucap Filri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7).
 
Selain penerimaan uang Rp 3 miliar, Hasbi Hasan juga turut menerima beberapa unit mobil mewah. Penerimaan aset itu tidak lain sebagai upaya untuk pemulusan perkara di MA.
 
 
"KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," pungkasnya.
 
Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore