Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2020 | 21.14 WIB

Jaksa Pinangki Diduga Terima Uang Muka USD 500 Ribu dari Djoko Tjandra

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung - Image

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung

JawaPos.com – Pengusutan kasus suap Djoko Tjandra terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemarin tiga orang saksi dipanggil. Mereka dimintai keterangan atas kasus yang menjerat Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menerangkan, tiga orang yang dipanggil itu terdiri atas dua saksi baru dan satu saksi yang sebelumnya pernah diperiksa.

Dua saksi baru tersebut adalah Supervisor PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak Muhammad Nicky Rayan Lukman dan adik Pinangki bernama Pungki Primarini. Sedangkan saksi yang sebelumnya sudah diperiksa bernama Rahmat.

Baca juga: Kejagung Telisik Aset Gelap Jaksa Pinangki, Lalu Sita BMW

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, Pungki Primarini diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan Pinangki. ”Ada beberapa pengecekan antarrekening,” ungkap Febrie kepada awak media kemarin.

Dalam kasus tersebut, Pinangki diduga menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang setara Rp 7,4 miliar itu diberikan untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Namun, pengurusan fatwa kandas di tengah jalan. Febrie menyebutkan, pengacara Anita Kolopaking diduga ikut menerima uang itu. Jumlahnya 10 persen dari USD 500 ribu.

”Untuk sementara, dia (Anita diduga, Red) menerima USD 50 ribu,” ungkap Febrie. Apakah bagian itu terkait status Anita sebagai konsultan hukum? Kejagung masih memeriksa. ”Bagaimana peran dia, mungkin ada hubungan ke pihak mana akan kami pastikan dulu,” tambahnya.

Anita memang sempat ikut dalam pertemuan Pinangki dengan Djoko. Febrie mengungkapkan, saksi Rahmat yang kemarin diperiksa instansinya juga punya peran. ”Yang mempertemukan pertama kali Pinangki dengan Djoko Tjandra adalah Rahmat,” kata dia. Mereka bertiga saling mengenal.

Baca juga: Politikus Nasdem Perantara Suap Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki

Dari Rahmat, Pinangki mendapat akses ke Djoko. Dia kemudian mengajak Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking. Tujuan Pinangki mengajak dua orang itu adalah meyakinkan Djoko bahwa permohonan fatwa MA bisa diurus. Febrie menyebutkan, USD 500 ribu yang sudah digelontorkan Djoko baru uang muka.

Total ”proposal” pengurusan fatwa yang diajukan Pinangki lebih dari itu. ”Ketika uang muka dibayar, ternyata Djoko Tjandra curiga sehingga putus urusan fatwa. Nah, sebatas itulah kejadian Pinangki,” imbuhnya. Setelah putus urusan fatwa, Anita masuk menawarkan peninjauan kembali (PK). ”Yang (kasusnya) disidik Bareskrim,” kata dia.

Baca juga: MAKI: Teman Dekat Jaksa Pinangki Layak Jadi Tersangka

Karena itu, kasus yang ditangani Kejagung dan Bareskrim berkali-kali disebut saling beririsan. Irisan tersebut yang nanti diteliti penuntut umum di Kejagung. Sampai kemarin baru kasus red notice yang sudah dilimpahkan Bareskrim kepada Kejagung. Kapuspenkum Kejagung memastikan pelimpahan itu saat dikonfirmasi Jawa Pos.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=2aHj-6bfqGk

 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore