Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2020 | 20.14 WIB

Berkas Perkara Surat Jalan Djoko Tjandra Tebalnya 6.000 Halaman

Tersangka BLBI dan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari,  Djoko Tjandra meninggalkan Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/20). Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa Mahka - Image

Tersangka BLBI dan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra meninggalkan Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/20). Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa Mahka

JawaPos.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah selesai melakukan pemberkasan kasus Surat Jalan palsu Djoko Tjandra. Berkas ini memuat tiga orang tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.

"Hari ini langsung nanti penyidik dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk tahap 1," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat (4/9).

Awi menjelaskan, berkas perkara tiga tersangka diakui cukup tebal. Jika dihitung berkisar antara 6.000 lembar.

"Berkas perkara tersangka ADK tebalnya sekitar 2.025 lembar, kemudian untuk berkas perkara tersangka JST setebal 1.879 lembar kemudian untuk tersangka saudara PU untuk tebalnya sekitar 2.080 lembar," jelasnya.

Sebelumnya, setelah terungkap adanya surat jalan untuk Djoko Tjandra, kali ini Divisi Hubungan Internasional Polri menerbitkan surat penghapusan red notice. Surat tersebut tercatat dengan nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo.

Akibat kasus ini, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengambil langkah tegas kepada bawahannya. Setelah mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo karena menerbitkan surat jalan, kali ini pencopotan pun dilakukan di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).

Melalui Surat Telegram Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020, yang ditandangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan Kadivhubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Itwasum Polri. Posisinya digantikan oleh Brigjen Pol Johanis Asadoma yang saat ini menjabat sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=2aHj-6bfqGk

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore