Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Agustus 2020 | 21.36 WIB

Protes Ditahan Polisi, Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan

Anita Kolopaking. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Anita Kolopaking. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengajukan gugatan ke praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penahanannya oleh Bareskrim Mabes Polri. Diketahui, Anita ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan pelarian terpidana kasua hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata pengacara Anita, Tito Hananta Kusuma dikonfirmasi, Minggu (8/9).

Tito menyatakan keberatan terhadap penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kliennya. Dia berujar, Anita kooperatif dan menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Selesai Diperiksa Penyidik, Anita Kolopaking Langsung Ditahan

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," tegas Tito.

Anita ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tanahan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Polisi menahan Anita untuk kepentingan penyidikan, lantaran takut Anita kabur dan menghilangkan barang bukti.

Anita ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 30 Juli 2020. Dia disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan.

Baca juga: Alasan Polri Langsung Tahan Anita Kolopaking

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore