Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Juli 2020 | 14.16 WIB

Polrestabes Makassar Dalami Kasus Pengambilan Jenazah Pasien Covid-19

Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Ibrahim Tompo. Muh Hasanuddin/Antara - Image

Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Ibrahim Tompo. Muh Hasanuddin/Antara

JawaPos.com–Kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar terus didalami tim penyidik Polrestabes Makassar. Hingga saat ini, belum ada ditetapkan sebagai tersangka.

Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Ibrahim Tompo seperti dilansir dari Antara di Makassar mengatakan, kasus itu sudah masuk tahap penyidikan. Namun, untuk penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik sangat berhati-hati.

”Yang pasti kami akan selidiki siapa-siapa saja yang terkait dan pasti akan kita periksa. Mengenai penjaminnya yang anggota DPRD Makassar itu, juga pasti akan dimintai keterangan. Penyidik akan menyusun semua pihak-pihak yang akan dimintai kesaksiannya itu,” ujar Ibrahim Tompo.

Dia mengatakan, penyidikan kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit menjadi prioritas. Sebab, wabah itu dikhawatirkan akan menular jika tidak ditangani dengan standar kesehatan.

Ibrahim Tompo menerangkan, larangan membawa pulang jenazah, baik yang terduga pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif Covid-19 semata-mata dilakukan untuk kepentingan kesehatan masyarakat. ”Sudah ada protapnya (prosedur tetap) bagaimana mengurus pasien, bagaimana mengurus jenazah, dan apa yang harus dilakukan warga maupun tim medis. Semuanya itu sudah ada aturannya, jadi kami harap semua pihak memaklumi demi kepentingan dan kebaikan kita bersama,” kata Ibrahim Tompo.

Dia mengaku, jika nanti penyidik menemukan fakta adanya pelanggaran protokol Covid-19, berarti termasuk menyalahi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. ”Terkait permasalahan tentang pelanggaran protokol Covid-19 adalah hal prioritas. Semua sama di mata hukum, apalagi terkait dengan keselamatan banyak orang,” tutur Ibrahim Tompo.

Sebelumnya, pasien CR masuk RSUD Daya Makassar pada Sabtu (27/6) pukul 08.05 wita. Selanjutnya, pasien dirawat di ruang transisi sambil dilakukan pemeriksaan rapid test dan mengambil cairan tenggorokan atau swab test setelah hasil rapid test reaktif. Berselang beberapa jam setelah semua rangkaian tes itu dilakukan, pasien kemudian dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga ingin mengambil pasien CR untuk dibawa pulang dan menolak protokol Covid-19.

Pihak RSUD Daya Makassar menolak keinginan pihak keluarga dan berupaya mengurus jenazah dengan standar Covid-19. Namun, dengan alasan massa yang banyak dan adanya jaminan dari salah seorang anggota DPRD Makassar berinisial AH, pihak rumah sakit kemudian mengizinkan pihak keluarga membawa jenazah tersebut karena situasi yang tidak memungkinkan untuk menolak.

Berselang dua hari, hasil swab test juga telah keluar dan pasien CR dipastikan terpapar Covid-19. Namun jenazah sudah dikebumikan pihak keluarga. Kepala RSUD Daya Makassar Ardin Sani pun dicopot oleh Penjabat Wali Kota Makassar karena dinilai membiarkan pasien dibawa pulang pihak keluarga.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=wih5C1rWmws

 

https://www.youtube.com/watch?v=McChI2VDFZk

 

https://www.youtube.com/watch?v=LCpXUPiGySQ

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore