Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo No. 36-38 yang kini menjadi objek sengketa antara Polda Jatim dengan PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
JawaPos.com - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto menegaskan, Grha Wismilak Surabaya adalah aset milik Polda Jatim.
Dia mengungkapkan, memang sudah dirancang bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini tidak memiliki warkah. Beberapa penegasan dari proses yang harusnya izin dari Kementerian Keuangan dan warkahnya sendiri.
"Termasuk objek ukur dari surat sertifikat tanah ini yang sebetulnya tidak berada di sini tapi berada di Jalan Darmo 63-65. Sebetulnya obyek itu bukan di sini, tapi ada di sana. Tapi sertifikat itu prosesnya tetap diterbitkan," ujar Irjen Toni.
Irjen Toni menyatakan Grha Wismilak ini sudah jadi daftar aset Polda Jatim dari tahun yang sebelum-sebelumnya.
"Makanya proses peralihan atau beralihnya ini yang kita anggap tidak betul. Kita sudah temukan fakta-fakta itu sendiri," ucapnya.
Terkait pengembalian aset Grha Wismilak Surabaya digunakan apa nantinya, Irjen Toni menegaskan bahwa yang terpenting aset ini bisa kembali dulu kepada Polda Jatim.
"Karena ada histori di sini (Wismilak), kemudian yang terpenting proses peralihan aset ini tidak sebagaimana aturan yang ada," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Johanar menambahkan bahwa Grha Wismilak ini terdapat cacat administrasi dan pihaknya sudah melayangkan usulan kepada pemerintah pusat.
"Tetapi ada kendala di peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2021, karena sudah lebih dari lima tahun, maka belum bisa dibatalkan. Nanti kita cari solusinya dengan kementerian," ucapnya.
Jonahar sebelumnya mengungkapkan bahwa SHGB nomor 648 dan 649 tentang dugaan kasus sengketa tanah Grha Wismilak Surabaya terbukti cacat administrasi.
"Keterangan hari ini tentang SHGB 648 dan 649 tentang Grha wismilak Surabaya, setelah kita cocokkan data Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan yang terbit tahun 1992 memang ada cacat administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK)," ujarnya.
Baca Juga: Gugur Tertembak di Kepala, Jenazah Pratu Agung Pramudi Disemayamkan di Aula Koramil Dekai
Cacat administrasi tersebut, lanjut Jonahar, bahwa adanya kesalahan terkait bangunan yang dimohon oleh pemohon dengan SK. "Cacatnya adalah yang dimohon itu letaknya di A SK-nya terbit di B. Jadi, yang dimohon (bangunan nomor) 63-65 tapi yang terbit di tempat berbeda yakni nomor 36-38," ucapnya.
Atas dasar itu, kata Jonahar, kemudian Kanwil BPN Jatim telah mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.
"Yang mengatakan bisa membatalkan itu pusat karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 apabila pemberian hak atas tanah (sertifikat lebih lima tahun) tidak bisa dibatalkan kecuali ada putusan pengadilan," ujar Jonahar.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
