Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juni 2020 | 21.40 WIB

Anggota PSHT Padati Padepokan saat Sidang Putusan Sengketa Yayasan

Sejumlah petugas TNI dan Polri mencegah para anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang akan memadati padepokan perguruan di Jalan Merak Kota Madiun pada Kamis (18/6). Louis Rika/Antara - Image

Sejumlah petugas TNI dan Polri mencegah para anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang akan memadati padepokan perguruan di Jalan Merak Kota Madiun pada Kamis (18/6). Louis Rika/Antara

JawaPos.com–Ratusan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memadati lingkungan sekitar padepokan perguruan silat di Jalan Merak Kota Madiun, Jawa Timur, saat sidang putusan sengketa kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate berlangsung pada Kamis (18/6). Massa tersebut terlihat bergerombol di sekitar Jalan Merak, di antaranya di Jalan Merak Barat, Merak Selatan, Lodan, Arwana, Mujair, Paus, Tombro, Wader, dan sejumlah jalan lain sekitar padepokan.

”Anggota Terate yang bergerombol cukup banyak. Mereka bertahan sejak semalam, bahkan sampai dibubarkan petugas kepolisian,” ujar Doni, seorang warga di Jalan Merak Barat, Kelurahan Nambangan Kidul seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, para pesilat tersebut mulai berdatangan sejak Rabu (17/6) malam. Mereka tidak hanya dari wilayah Madiun namun juga luar kota. Seperti Trenggalek, Bojonegoro, dan beberapa daerah sekitar Madiun.

”Saat saya tanya, ada yang mengaku dari Trenggalek. Katanya susah masuk Madiun, harus lewat jalan-jalan alternatif untuk menghindari petugas,” terang Doni.

Mereka awalnya berkumpul di depan padepokan dan Lapangan Lo Duwur, Nambangan Kidul pada Rabu (17/6) malam. Namun pada Kamis (18/6) dini hari dibubarkan paksa oleh petugas gabungan TNI dan Polri. Meski telah dibubarkan, para anggota PSHT tersebut masih berkumpul di sejumlah lokasi sekitar padepokan.

Para anggota PHST tersebut berkumpul menyusul digelarnya sidang perdata dengan agenda putusan atas perkara sengketa kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate pada Kamis (18/6). Sidang secara virtual tersebut digelar di sejumlah lokasi berbeda. Yakni majelis hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, sedangkan penggugat di Mapolres Madiun, dan tergugat berada di Mapolres Madiun Kota.

Sementara itu, guna pengamanan, baik sebelum dan saat sidang, hingga pascaputusan sidang oleh majelis hakim, Kepolisian Daerah Jawa Timur menyiagakan sebanyak 1.200 personel. Jumlah tersebut masih ditambah kekuatan sekitar 700 personel TNI.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=6AwcszkC-TE

 

https://www.youtube.com/watch?v=FzjMWiPNqCE

 

https://www.youtube.com/watch?v=5kLRGpm5CXA

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore