Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Juni 2020 | 05.06 WIB

Ditanya Alasan Tak Hadiri Sidang, Jaksa Fedrik: Mereka Juga JPU

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Usai menuntut 1 tahun penjara terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiram air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satu tim jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Fedrik Adhar menjadi sorotan publik. Karena banyak disorot hal pribadinya, Fedrik langsung menutup akun instagramnya agar tak bisa lagi dilihat orang luar.

Tak hanya itu, Fedrik juga tak menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pleidoi. Hal ini berbeda dari sidang sebelumnya, yang nampak selalu hadir di muka persidangan.

Ketika ditanya alasan ketidakhadirannya pada sidang hari ini, Fedrik Adhar tak memberikan alasan. Dia hanya menyebut telah diwakili oleh dua rekannya.

"Yang hadir pak Satria Irawan Kasdum Kejari Jakarta Utara dan Marley. Dua duanya juga anggota tim JPU Roni Bugis dan Rahmat Kadir," kata Fedrik kepada JawaPos.com, Senin (14/6).

Alasan serupa juga dikatakannya, ketika kembali dicecar perihal absennya ke persidangan. Dia berdalih kalau kedua rekannya itu tidak jauh berbeda, sama-sama Jaksa yang memegang perkara penyiraman air keras.

"Mereka juga JPU-nya," singkat Fedrik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut umum yang menangani persidangan terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan banyak mendapat kritik, terutama di media sosial. Mereka menuntut dua pelaku dengan hukuman penjara satu tahun dan mengatakan penyiraman ke wajah Novel Baswedan tak sengaja

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, salah satu JPU) kasus itu ternyata memiliki rekam jejak di media sosial yang pernah mengancam KPK. Jaksa yang disebut pernah mencibir KPK itu, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin.

Berdasarkan penelusuran ICW, lanjut Kurnia, Fedrik pernah menulis status bernada negatif terkait KPK di akun Facebook miliknya.

Selain itu, Kurnia turut mempertanyakan kekayaan sang jaksa. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Fedrik yang disetorkan KPK pada 2018, ia mencantumkan angka kekayaan Rp 5,28 miliar.

"Kalau dibandingkan dengan masa kerja dan gaji seorang jaksa, publik cukup kaget. Yang bersangkutan harus menjelaskan apakan ada sumber lain di luar gaji," tukas Kurnia.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore