
Photo
JawaPos.com - Sidang kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/2). Dalam sidang kali ini, artis Jennifer Dunn bersaksi untuk Wawan di persidangan.
Jennifer mengaku diberikan mobil Toyota Vellfire berwarna putih oleh Wawan. Pemberian mobil mewah itu terjadi pada tahun 2013 lalu.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik soal adanya pemberian Toyota Vellfire kepada Jennifer Dunn dengan nomor polisi B 5110 JDC. Hal ini pun dibenarkan oleh Jennifer.
"Terkait dengan dakwaan apakah saudara pernah menerima kendaraan jenis Toyota Vellfire putih dengan nomor kendaraan B5110 JDC?," tanya Jaksa Roy Riadi.
"Ya betul," singkat wanita yang akrab disapa Jeje ini.
Jennifer mengetahui bahwa mobil mewah tersebut merupakan pemberian dari adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Hal ini pun turut ditelisik Jaksa kepada Jennifer.
"Tapi tahu nggak sumber dari dealer itu adalah pemberian dari saudara terdakwa?," telisik Jaksa Roy.
"Iya," singkat Jennifer.
"Tahu ya, baik, itu sekitar tahun 2013 ya?," tanya Jaksa Roy.
"Kurang lebih ya," ujar Jennifer.
Kendati demikian, Toyota Vellfire itu kini telah disita oleh lembaga antirasuah. Diduga mobil mewah berwarna putih itu merupakan hasil TPPU yang turut menjerat Wawan.
"Kemana kendaraannya," cecar Jaksa Roy.
"Disita KPK," tegas Jennifer.
Dalam perkara ini, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan korupsi proyek alat kesehatan, pengadaan tanah, dan proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan yang merugikan negara hingga Rp 94,3 miliar. Bahkan Wawan pun turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.
Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar. Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu diduga menyamarkan uang dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
