
M Indung Andriadi, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8). Indung yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), yang dimana Anggota DPR yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa, Bowo Sidik
JawaPos.com - Perantara suap politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso, M. Indung Andriani divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Majelis hakim meyakini, Indung terbukti turut menerima suap senilai 128.733 dolar AS dan Rp 311 juta untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) agar mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
"Menyatakan terdakwa Indung Andriani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/11).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Indung divonis penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Majelis hakim juga memberikan status saksi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Indung.
"Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum KPK dan mengabulkan permintaan terdakwa seagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum," ucap hakim Fashal Hendri.
Indung selaku Direktur PT Inersia Ampak Engineer bersama-sama dengan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso terbukti menerima uang sebesar 128.733 dolar AS dan Rp 311.022.932 yang diterima dari General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty dan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono.
Indung adalah orang kepercayaan Bowo yang sudah mengenal Bowo sejak 2003. Indung selalu melaporkan dan menyerahkan setiap penerimaan uang fee dari PT HTK kepada Bowo Sidik yang dicatat di dalam buku kas.
Penerimaan tersebut untuk menggerakkan Bowo Sidik selaku anggota Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT PILOG (Pupuk Indonesia Logistik).
Indung dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
