Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 November 2019 | 03.02 WIB

Perantara Suap Bowo Sidik Indung Andriana Divonis 2 Tahun Penjara

M Indung Andriadi, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8). Indung yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), yang dimana Anggota DPR yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa, Bowo Sidik - Image

M Indung Andriadi, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8). Indung yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), yang dimana Anggota DPR yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa, Bowo Sidik

JawaPos.com - Perantara suap politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso, M. Indung Andriani divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Majelis hakim meyakini, Indung terbukti turut menerima suap senilai 128.733 dolar AS dan Rp 311 juta untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) agar mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

"Menyatakan terdakwa Indung Andriani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/11).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Indung divonis penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim juga memberikan status saksi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Indung.

"Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum KPK dan mengabulkan permintaan terdakwa seagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum," ucap hakim Fashal Hendri.

Indung selaku Direktur PT Inersia Ampak Engineer bersama-sama dengan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso terbukti menerima uang sebesar 128.733 dolar AS dan Rp 311.022.932 yang diterima dari General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty dan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono.

Indung adalah orang kepercayaan Bowo yang sudah mengenal Bowo sejak 2003. Indung selalu melaporkan dan menyerahkan setiap penerimaan uang fee dari PT HTK kepada Bowo Sidik yang dicatat di dalam buku kas.

Penerimaan tersebut untuk menggerakkan Bowo Sidik selaku anggota Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT PILOG (Pupuk Indonesia Logistik).

Indung dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore