Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 November 2019 | 04.18 WIB

Dua Penyuap Eks Bupati Lampung Tengah Divonis 1 Tahun Penjara

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Bos PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis hakim meyakini, Simon Susilo bersalah menyuap Mustafa selaku mantan Bupati Lampung Tengah.

"Menyatakan terdakwa Simon Susilo dan Budi Winarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, (11/11).

Selain itu, Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi juga divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis Hakim pun meyakini, Budi Winarto bersalah menyuap Mustafa.

Majelis hakim menyebut, Simon dan Budi Winarto memberikan uang secara bertahap pada Mustafa melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Simon memberikan uang Rp 7,5 miliar dan Budi memberikan uang Rp 5 miliar.

Majelis hakim pun menolak justice collaborator (JC) yang diajukan Simon Susilo dan Budi Winarto karena tidak memenuhi syarat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Hal tersebut hakim sependapat dengan jaksa KPK.

"Kami sependapat dengan jaksa KPK, permohonan Simon Susilo dan Budi Winarto terkait JC," tegas Ni Made Sudani.

Simon dan Budi bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore