
Photo
JawaPos.com - Bos PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis hakim meyakini, Simon Susilo bersalah menyuap Mustafa selaku mantan Bupati Lampung Tengah.
"Menyatakan terdakwa Simon Susilo dan Budi Winarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, (11/11).
Selain itu, Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi juga divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis Hakim pun meyakini, Budi Winarto bersalah menyuap Mustafa.
Majelis hakim menyebut, Simon dan Budi Winarto memberikan uang secara bertahap pada Mustafa melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Simon memberikan uang Rp 7,5 miliar dan Budi memberikan uang Rp 5 miliar.
Majelis hakim pun menolak justice collaborator (JC) yang diajukan Simon Susilo dan Budi Winarto karena tidak memenuhi syarat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Hal tersebut hakim sependapat dengan jaksa KPK.
"Kami sependapat dengan jaksa KPK, permohonan Simon Susilo dan Budi Winarto terkait JC," tegas Ni Made Sudani.
Simon dan Budi bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
