Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 November 2019 | 00.34 WIB

Jefri Nichol Terima Divonis 7 Bulan Penjara, Jaksa Pikir-pikir

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jefri Nichol sudah memasuki tahap akhir. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11), Jefri dikatuhi hukuman tujuh bulan penjara oleh majelis hakim.

Lelaki kelahiran Jakarta, 20 tahun silam tersebut dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan satu. "Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana tujuh bulan penjara," kata majelis hakim saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan.

Meski Dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, majelis hakim dalam amar putusannya memerintahkan Jefri tidak menjalani sisa hukumannya di dalam penjara. Majelis hakim memerintahkan supaya Jefri menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) supaya bisa lepas dari ketergantungan narkoba.

"Masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana dengan melakukan rehabilitasi di RSKO," ucap majelis hakim lebih lanjut.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Mendengar dirinya dijatuhi vonis tujuh bulan, Jefri Nichol dan tim kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa memilih untuk pikir-pikir mengingat vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan.

Jefri Nichol ditangkap di rumah kost-nya di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, pada 22Juli 2019 sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan Jefri, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram yang dia simpan di kulkas.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore