Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Agustus 2023 | 05.34 WIB

Polda Metro Jaya Tahan Tersangka TPPU Miliaran Rupiah

Ilustrasi aparat kepolisian ciduk bandar narkoba dan memborgolnya

JawaPos.com - Polda Metro Jaya menetapkan status Tersangka sekaligus menahan Edi Gunawan, Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan serta penggelapan puluhan miliar rupiah.

Penetapan status Tersangka dan penahanan Edi Gunawan didasarkan pada proses Penyidikan atas Laporan Korban dengan LP/B/2394/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Mei 2023.

Mengacu pada Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/1425/VI/2023/Ditreskrimum, Aldrino sebagai Kuasa Hukum Korban mengatakan Tersangka diduga telah melakukan penipuan, penggelapan, serta menyamarkan uang dari hasil tindak pidananya melalui pembelian sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak. 

“Klien kami telah ditipu dan digelapkan uangnya miliaran rupiah oleh Tersangka Edi Gunawan,” kata Aldrino, Minggu (6/8)

“Selain itu, diduga uang milik klien kami tersebut telah dilakukan pencucian uang oleh tersangka, sebagaimana disangkakan penyidik,” imbuhnya.

Aldrino mengapresiasi langkah hukum berupa penetapan status Tersangka terhadap Edi Gunawan yang dipandangnya sebagai sebuah rangkaian Tindakan Kepolisian yang presisi, termasuk melakukan Penahanan terhadap Tersangka.

Pasalnya kata Aldrino, Tersangka Edi Gunawan dalam proses Penyidikan tak bersikap kooperatif. Hal ini ditunjukkan dengan dua kali mangkir dari Panggilan Penyidik tanpa alasan yang sah.

Aldrino juga menyesalkan sikap Tersangka yang kerap menyampaikan keterangan berbelit dan berubah-rubah setiap waktu. Padahal ruang mediasi telah dibuka oleh Kliennya sebagai upaya agar Tersangka mau mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Bertahun-tahun Klien kami telah ditipu dan digelapkan uangnya oleh Tersangka. Kami punya bukti-bukti tersebut. Yang membuat kami sangat kecewa, Tersangka selalu berbelit-belit,” sergah Aldrino.

Oleh karenanya Aldrino berharap Tersangka mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Terlebih perbuatan Tersangka dilakukan berulang pada satu waktu yang dipandang sebagai Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling).

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore