Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 April 2019 | 02.21 WIB

Sembilan Jam Diperiksa, Markus Nari Belum Keluar dari Ruang Penyidikan

Juru bicara KPK Febri Diansyah sata diwawancarai awak media - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah sata diwawancarai awak media

JawaPos.com - Hampir sembilan jam, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari masih menjalani proses pemeriksaan penyidik KPK. Dia tengah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

Juru bicara KPK mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa Markus dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Yang bersangkutan memang diperiksa sebagai tersangka," ucapnya pada awak media, digedung merah putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/4).

Penyidik kata Febri, tengah mencecar kapasitas Markus ketika menjabat sebagai anggota DPR, terkait anggaran dana yang dikeluarkan pemerintah dalam proyek e-KTP. Terkait belum ditahannya Markus meski sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama, penyidik kata Febri, belum menemukan alasan yang tepat untuk menahan Markus.

"Penahanan terhadap tersangka tersebut tentu saja dilakukan sesuai proses-proses ditahap penyidikan. Apakah terpenuhi alasan objektif dan alasan subjektif yang dimiliki penyidik sesuai dengan hukum acara yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, ketika disinggung apa Markus akan ditahan atau tidak pada hari ini, karena sudah hampir sembilan jam diperiksa. Febri masih enggan berkomentar.

Sebelum diperiksa, Markus sudah tampak hadir di gedung KPK sejak pukul 10:00 WIB. Namun, hingga pukul 18:35 WIB belum juga tampak batang hidungnya keluar dari ruang pemeriksaan.

Sekadar informasi, KPK menetapkan status tersangka kepada Markus Nari pada 2 Juni 2017. Markus diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan, namun hingga saat ini dirinya masih belum juga ditahan. Markus adalah salah satu dari delapan tersangka e-KTP yang diproses KPK. Selain Markus, ada 7 orang lain yang sudah diproses KPK mulai dari penyidikan hingga kini sudah divonis bersalah.

Atas perbuatannya,  Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore