Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Maret 2019 | 22.29 WIB

Baca Pleidoi, Pejabat Sinarmas Merasa Dimanfaatkan Legislator Kalteng

Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk dan Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra membacakan nota pembelaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3). - Image

Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk dan Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra membacakan nota pembelaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).

JawaPos.com - Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk dan Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/). Dalam pleidoinya, Edy merasa dimanfaatkan oleh Komisi B Kalimantan Tengah yang secara sengaja memanfaatkan fungsi pengawasan anggota dewan untuk mendapatkan uang dari korporasi.


"Perkara ini bermula dari pemberitaan di media massa yang dimanfaatkan anggota Komisi B melalui fungsi pengawasan," kata Edy saat membacakan pleidoi.


Sebelum terseret ke meja hijau, Edy menyebut terdapat pemberitaan di media massa mengenai dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.


Pemberitaan tersebut menyebut PT BAP ynag diduga melakukan pencemaran limbah. Kemudian, Komisi B DPRD Kalteng melakukan kunjungan kerja ke kantor PT BAP di Jakarta.


Kunjungan para legislator Kalteng itu dengan maksud pengelolaan limbah untuk melindungi lingkungan dan masyarakat. Kemudian, Komisi B DPRD melakukan kunjungan lapangan ke lokasi perkebunan milik PT BAP.


"Kunjungan Komisi B di Jakarta atau di perkebunan telah melenceng dari agenda semula. Agendanya berubah jadi perusahaan tidak punya HGU, plasma dan izin pemanfaatan hutan," ucap Edy.


Padahal, kata Edy, pihaknya telah menugaskan bawahannya untuk menjelaskan bahwa tidak ada pencemaran lingkungan. Kemudian, proses izin hak guna usaha (HGU) masih berjalan karena ada perubahan peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


Kendati demikian, pada akhirnya Ketua Komisi B DPRD Borak Milton tetap meminta uang perkenalan sebesar Rp 240 juta.


Sebelumnya, jaksa KPK menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Edy Saputra dan dua terdakwa lain yakni, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.


Jaksa menilai, ketiganya terbukti menyuap empat anggota DPRD Kalimantan Tengah. Ketiganya memberikan uang Rp 240 juta kepada anggota DPRD.


Anggota DPRD yang menerima suap yakni, Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng.


Kemudian, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah. Keempatnya menjabat pada periode 2014-2019. Kemudian, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah. Keempatnya menjabat pada periode 2014-2019.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore