Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Februari 2019 | 18.17 WIB

Suap Proyek SPAM di PUPR, KPK Panggil Kepala BPPSPAM dan 8 Saksi Lain

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media

JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Bambang Sudiatmo. Bambang dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap proyek SPAM Kementerian PUPR di sejumlah daerah.


"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare)," ucap juru bicara Febri Diansyah pada awak media, Senin (25/2).


Selain Bambang, kata Febri, pihaknya juga memanggil 3 pensiunan anggota Tim Pemantau Proyek Strategis Nasional Kementerian PUPR, Amiruddin, Agus Marsudi, dan Syamsul Hadi. Lebih lanjut seorang PNS bernama Sri Hartoyo, dan 3 pihak swasta, yakni Dewi Ratih Ayu, Ulva Novita Takke, dan Lukman Hakim juga juga turut dipanggil sebagai saksi untuk Anggiat. 


Sementara, mantan aktivis ICW ini menyebut penyidik berencana memeriksa Kepala Balai Cipta Kalimantan Shandi Eko Bramono. "Shandi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Teuku Moch Nazar," tukasnya.


Dalam perkara ini, KPK menduga ada 20 proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR yang terindikasi korupsi. Adapun, sebanyak 37 pejabat PPK hingga saat ini sudah mengembalikan uang dengan total Rp 14,8 Miliar. Sehingga, KPK masih terus memanggil sejumlah saksi.


Sementara dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah  Budi Suharto selaku Direktur Utama PT. Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur PT. WKE, Irene Irma selaku selaku Direktur PT. Tasjida Sejahtera Perkasa (TSP), dan Yuliana Enganita  Dibyo selaku Direktur PT. TSP yang diduga sebagai pihak pemberi.


 Sedangkan sebagai yang diduga sebagai penerima adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM  Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPKSPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba.


KPK menduga PT. WKE dan PT. TSP selama tahun anggaran 2017-2018 telah memenangkan 12 proyek disejumlah daerah dengan total nilai Rp429 miliar. Kedua perusahaan itu juga diduga diminta memberi fee sebesar sepuluh persen dari nilai proyek. Hal tersebut terkait dugaan jasa pejabat PUPR yang telah mengatur agar sejumlah lelang proyek dimenangkan oleh kedua perusahan swasta tersebut.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore