
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Said Karim menjadi saksi ahli untuk terdakwa Lucas di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/2).
JawaPos.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Said Karim menyatakan kasus merintangi proses penyidikan yang diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor haruslah menimbulkan akibat secara nyata. Dia menuding penyidik KPK lalai dalam menjalankan tugasnya.
"Dimana perbuatan itu, aparat penegak hukum mengalami hambatan, sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal. Sehingga bila lihat rumusan Pasal 21 yang mensyaratkan harus ada akibat. Akibatnya itu aparat (hukum) benar-benar secara nyata mengalami hambatan, merasa dirintangi, untuk proses penyidikan perkara pidana," kata Said saat menjadi saksi ahli untuk terdakwa Lucas di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/2).
Sementara mengenai standar maksimal bagi penyidik, kata Said, dalam kaitan Pasal 21, bahwa penyidik telah memakai seluruh kewenangan yang ada padanya. Dia pun mencontohkan, seperti melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi atau tersangka, melakukan pencegahan, jemput paksa, hingga bisa menerbitkan surat DPO, dan Red Notice.
"Jika syarat di atas belum dijalankan, maka belum dapat dikatakan maksimal," tegasnya.
Mendengar penjelasan itu, tim penasihat hukum Lucas Aldres Napitupulu lantas bertanya soal kewenangan pencegahan.
"Saudara ahli, kalau penyidik tak melakukan pencegahan, padahal dia memiliki kewenangan, apa itu masuk rintangi penyidikan?" tanya Aldres.
"Kalau menurut saya, dia memiliki kewenangan, tapi dia tak menggunakannya kewenangannya, maka itu masuk lalai, dan tidak melaksanakan kewenangannya secara optimal," jawab Said.
"Penyidikannya gagal, atau bagaimana?" tanya PH lagi.
"Menimbulkan akibat, tidak dapat menyelesaikan atau menuntaskan suatu perkara yang disidik," jelas Said
Pada perkara ini, Lucas didakwa menghalang-halangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu Eddy melarikan diri ke luar negeri menghindari proses hukum KPK. Adapun Eddy diduga melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk muluskan perkara-perkara perusahaannya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
