Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Februari 2019 | 05.35 WIB

Pengusaha Nilai Pemberantasan Korupsi KPK Lebih Efektif dari Polisi

ILUSTRASI Gedung Merah-putih KPK. Survei LSI menunjukkan, pelaku usaha menilai pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK efektif. - Image

ILUSTRASI Gedung Merah-putih KPK. Survei LSI menunjukkan, pelaku usaha menilai pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK efektif.

JawaPos.com - Pelaku usaha masih menaruh kepercayaan terhadap lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi. Dari hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), sebanyak 71 persen pengusaha menganggap bentuk pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, efektif.


Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan persepsi pengusaha terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian, yang sebesar 31 persen. Meski begitu, peneliti LSI Ahmad Khoirul Umam mengatakan, persepsi pengusaha itu masih lebih rendah dibandingkan persepsi publik secara umum, yang mencapai 85 persen.


Artinya, kata dia, dibandingkan publik pengusaha lebih kritis dalam menilai efektivitas pemberantaan korupsi oleh KPK.


"Secara umum, penilaian efektivitas oleh pelaku usaha yang 71 persen, lebih rendah daripada penilaian publik yang sebesar 85 persen," ungkapnya memaparkan hasil survei 'Persepsi Korupsi dalam Hubungan Kerja Antara Pemerintah dan Pelaku Usaha di Sektor Infrastruktur, Kepabeanan dan Perizinan', Rabu (13/2).


Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, kekhawatiran pelaku usaha terhadap KPK adalah wajar. Sebab, di setiap operasi tangkap tangan yang dilakukan, lembaga antirasuah itu selalu ikut mengamankan pihak swasta yang bekerja sama dengan aparatur pemerintah.


"Jadi saya kira kalau merujuk dari data ini, problem selama ini di Indonesia yang dilakukan oleh penegak hukum termasuk KPK yaitu masih menunjukkan rawannya tingkat korupsi yang tinggi, ketika pemerintah berinteraksi dengan sektor swasta," tukasnya.


"Karena biasanya ketika KPK mampu menangani pejabat publiknya, pasti sektor swastanya juga ikut terseret. Sebab, mereka biasa mengakui memberikan sesuatu secara ilegal seperti gratifikasi dan lain-lain," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore