
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
JawaPos.Com - Badan Resese Kiminal (Bareskrim) Polri batal melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Padahal, tersangka kasus penganiayaan berat terhadap pencuri burung walet itu sudah sempat diboyong ke Polda Bengkulu untuk pelimpahan berkas.
Namun, rencana pelimpahan akhirnya ditunda. "Untuk tahap dua (pelimpahan ke kejaksaan, red) pelimpahannya memang ditunda," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto saat dikonfirmasi Jumat (4/12).
Menurutnya, penundaan itu karena ada permohonan penangguhan penahanan oleh Novel dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Penundaan karena ada permohonan yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja (KPK, red),” ujarnya.
Karenanya, kemungkinan pelimpahan berkas perkara beserta tersangkanya baru bisa dilakukan pekan depan.
Sebelumnya Novel mengatakan, Polda Bengkulu tidak bisa menahan dirinya karena berkas penyidikan kasusnya sudah P21 dan memasuki tahap dua. Untuk itu, kata dia, pihak yang berwenang menahannya adalah kejaksaan, bukan kepolisian.
Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Mulia Johani alias Aan, tersangka pencuri burung walet di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu pada 2004. Novel saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap bertanggung jawab atas penembakan tersebut.(elf/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
