Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Desember 2015 | 04.59 WIB

Bareskrim Tunda Pelimpahan Novel Baswedan

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. - Image

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

JawaPos.Com - Badan Resese Kiminal (Bareskrim) Polri batal melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Padahal, tersangka kasus penganiayaan berat terhadap pencuri burung walet itu sudah sempat diboyong ke Polda Bengkulu untuk pelimpahan berkas.



Namun, rencana pelimpahan akhirnya ditunda. "Untuk tahap dua (pelimpahan ke kejaksaan, red) pelimpahannya memang ditunda," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto saat dikonfirmasi Jumat (4/12).



Menurutnya, penundaan itu karena ada permohonan penangguhan penahanan oleh Novel dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  "Penundaan karena ada permohonan yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja (KPK, red),” ujarnya.



Karenanya, kemungkinan pelimpahan berkas perkara beserta tersangkanya baru bisa dilakukan pekan depan.



Sebelumnya Novel mengatakan, Polda Bengkulu tidak bisa menahan dirinya karena berkas penyidikan kasusnya sudah P21 dan memasuki tahap dua. Untuk itu, kata dia, pihak yang berwenang menahannya adalah kejaksaan, bukan kepolisian.



Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Mulia Johani alias Aan,  tersangka pencuri burung walet di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu pada 2004.  Novel saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap bertanggung jawab atas penembakan tersebut.(elf/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore