Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Oktober 2015 | 04.25 WIB

Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi P3SON Kemenpora

Photo - Image

Photo

Jawapos.com - Korps Adhyaksa akhirnya menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) tahun anggaran 2011. Keduanya, yakni RL dan B ditahan setelah menjalani pemeriksaan Senin (26/10) sejak pukul 10.00 pagi.



Kaspuspenkum Kejagung Amir Yanto mengatakan, RL adalah Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna yang juga mantan Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia. Sementara B merupakan mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga RI.



"B adalah yang bertanggung jawab untuk ada tidaknya proses lelang yang menyimpang dari prosedur, dan pembayaran telah dilakukan 100 persen. Sementara pengerjaan pengadaan sport science belum selesai," ujarnya di Kejagung Senin (26/10).



Sementara peran dari RL, sebagai pemenang lelang proyek bernilai Rp 76,2 miliar tersebut meminjam nama perusahaan. Sehingga fee yang seharusnya diterima perusahaan, semuanya masuk kantong RL.



"Keduanya langsung kami tahan di rutan Salemba Cabang Kejagung RI per hari ini (26/10) hingga 14 November 2015," sambung Amir.



Adapun nomor penahanan untuk tersangka RL adalah Print-85/F.2/Fd.1/10/2015, tanggal 26 Oktober 2015. Sementara Print-86/F.2/Fd.1/10/2015, tanggal 26 Oktober 2015 untuk Tersangka B. (elf/JPG)

Editor: Husain
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore