Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Oktober 2015 | 21.06 WIB

Sekjen The Jakmania Resmi Jadi Tersangka

Sekjen The Jakmania Resmi Jadi Tersangka - Image

Sekjen The Jakmania Resmi Jadi Tersangka

JawaPos.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Febrianto (37) sebagai tersangka kasus provokasi untuk melakukan penyerangan terhadap suporter Persib Bandung. Penyidik menetapkan sekretaris jenderal The Jakmania -sebutan suporter Persija Jakarta- tersebut setelah memiliki alat bukti yang cukup.



Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal, Selasa (20/10) Febrianto resmi menjadi tersangka. 



"Iya sudah (tersangka), si F  (Febrianto)," ujar Iqbal saat dihubungi via sambungan telepon. 



Perwira menengah ini menerangkan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan dan memiliki alat bukti yang cukup sehingga Febrianto yang juga mantan jurnalis online ini bisa dijadikan tersangka.



"Adapun alat bukti yang menguatkan pebuatan pelaku adalah bukti percakapan yang berbau provokasi," jelas perwira berpangkat tiga melati di pundak ini.



Febrianto sendiri, melakulan aksinya melalui media sosial Twitter, tapi tidak menyebarkan melalui pesan singkat.



Saat ditanya apakah masih ada tersangka baru, Iqbal mengatakan saat ini pihaknya masih fokus terhadap Febrianto. "Nanti, masih belum," sambungnya.



Seperti diketahui pelaku telah melakukan penyebaran informasi yang berisi provokasi melalui posting di akun Twitter pelaku yakni @bung_febri pada tanggal 11 oktober 2015 yang berisikan; "Kalau final Piala Presiden di GBK takkan ada apa2, mungkin anda bisa menyusul kawan anda Rangga #TolakPersibMainDiJakarta," seperti dikutip dari ciutan akun pelaku.



Postingan pelaku itu jelas berbau provokasi dan polisi juga berhasil melacak pembicaraan pelaku dengan kordinator wilayah Kemayoran atas inisial DN yang mengiyakan penyerbuan terhadap pendukung Persib Bandung.



Pelaku yang sudah diamankan dibidik petugas dengan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP. (elf/JPG)



Editor: Arwan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore