
Kasus Pungli Tambang, 3 Oknum Polisi Lumajang Disidang
JawaPos.com SURABAYA – Tiga anggota Polsek Pasirian yang diduga menerima suap dari para pengusaha tambang pasir liar di Lumajang menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, Jumat (9/10).
Sidang perdana tersebut beragenda pemeriksaan tiga warga sipil yang menjadi saksi dugaan suap atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan polisi tersebut.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa kesaksian tersebut dibutuhkan untuk membuktikan keterlibatan tiga anggota Polsek Pasirian itu dalam praktik penambangan pasir ilegal di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, yang mengakibatkan pembunuhan aktivis antitambang, Salim Kancil, dan penganiayaan Tosan.
”Kami masih mendatangkan tiga saksi dari warga sipil untuk memastikan bahwa ketiganya melakukan pungutan liar tersebut,” kata Argo seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Sabtu (10/10).
Tiga polisi yang menjalani sidang kode etik itu adalah Kapolsek Pasirian AKP S, Kanitreskrim Polsek Pasirian Ipda SH, dan Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar Aipda SP. Sayang, ketiganya tidak hadir pada sidang pertama kemarin.
Sidang yang dibuka mulai pukul 11.00 dan digelar tertutup itu ditunda pada Senin mendatang (12/10) untuk mendengarkan keterangan para terperiksa.
Argo mengatakan bahwa keterangan tiga saksi tersebut dibutuhkan untuk mengetahui adanya pungli yang dilakukan tiga polisi itu. ”Butir-butir pertanyaannya untuk menegaskan keterlibatan anggota polisi dari Polsek Pasirian yang melakukan pungutan liar. Itu saja,” ucapnya.
Argo menuturkan bahwa sidang perdana yang menghadirkan saksi digelar sekitar 3 jam. Sebab, saksi yang akan dihadirkan banyak sehingga dibutuhkan banyak waktu untuk mengumpulkan data dan membuktikannya.
Polisi pemilik tiga melati di pundaknya itu menerangkan bahwa pihaknya belum bisa mengetahui hukuman yang akan dijatuhkan kepada tiga polisi itu. Sebab, hukuman yang akan dijatuhkan merupakan keputusan atasan yang berhak menghukum (ankum). ”Yang pasti, belum bisa diputuskan sekarang karena sidangnya masih pertama,” tutur mantan direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltim tersebut. (sar/jay/awa/jpg)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
