
M Yagari Bhastara alias Gerry.
JawaPos.Com - Hakim PTUN Medan Amir Fauzi mengaku menerima uang USD 5000 dari Otto Cornelis Kaligis melalui anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry. Uang itu dibungkus amplop putih yang diselipkan ke dalam sebuah buku bersampul wajah hakim Sarpin Rizaldi.
Amir mengungkapkan, Gerry menyerahkan uang itu di halaman parkir kantor PTUN Medan pada 5 Juli 2015. Penyerahan itu berselang dua hari sebelum perkara gugatan Pemprov Sumut diputus majelis hakim PTUN.
Menurutnya, saat itu dia ada bersama hakim Dermawan Ginting di dalam mobil. Di situlah Gerry memberikan uang masing-masing USD 5000 kepada Amir dan Dermawan.
"Kemudian dia meletakkan buku berisi amplop di jok belakang mobil dan mengatakan, 'ini titipan Pak OC'," kata Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10) saat bersaksi untuk panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang menjadi terdakwa kasus suap.
Saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gerry pada 9 Juli 2015, Amir langsung panik. Ia lantas mengambil amplop itu dan kembali ke rumah indkosnya dengan diantar staf PTUN Medan.
Selanjutnya Amir langsung menghitung uang tersebut di dalam kamarnya. "Dan benar dalam buku bergambar Hakim Sarpin amplop isinya lima ribu dolar," ujarnya.
Dia juga mengisahkan, Gerry sebelum menyerahkan uang sempat ke PTUN Medan pada 2 Juli 2015. Namun, saat itu Gerry hanya bertemu dengan Dermawan Ginting.
Selanjutnya Dermawan melaporkan pertemuan itu kepada Amir. "Gerry menyampaikan dalam minggu-minggu ini mereka akan datang memberikan uang USD 5 ribu," tutur Amir.
Karenanya Amir juga mengakui bahwa uang dari OC Kaligis itu untuk mengabulkan gugatan Pemprov Sumut. "Yang saya pahami dari pemberian itu, itu seperti mereka janjikan di awal mereka dibantu dimenangkan dalam perkara ini," sebutnya.
Dalam dakwaan atas Syamsir disebutkan, Kaligis bersama Gerry, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti memberikan uang sebesar USD 27 ribu dan SGD 5 ribu. Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan atas gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan.
Rianciannya, Tripeni Irianto Putro sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu. Sedangkan dua hakim lainnya, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD 5 ribu. Adapun Syamsir Yusfan mendapat USD 2 ribu. (put/jpg)

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
