
M Yagari Bhastara alias Gerry.
JawaPos.Com - Hakim PTUN Medan Amir Fauzi mengaku menerima uang USD 5000 dari Otto Cornelis Kaligis melalui anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry. Uang itu dibungkus amplop putih yang diselipkan ke dalam sebuah buku bersampul wajah hakim Sarpin Rizaldi.
Amir mengungkapkan, Gerry menyerahkan uang itu di halaman parkir kantor PTUN Medan pada 5 Juli 2015. Penyerahan itu berselang dua hari sebelum perkara gugatan Pemprov Sumut diputus majelis hakim PTUN.
Menurutnya, saat itu dia ada bersama hakim Dermawan Ginting di dalam mobil. Di situlah Gerry memberikan uang masing-masing USD 5000 kepada Amir dan Dermawan.
"Kemudian dia meletakkan buku berisi amplop di jok belakang mobil dan mengatakan, 'ini titipan Pak OC'," kata Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10) saat bersaksi untuk panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang menjadi terdakwa kasus suap.
Saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gerry pada 9 Juli 2015, Amir langsung panik. Ia lantas mengambil amplop itu dan kembali ke rumah indkosnya dengan diantar staf PTUN Medan.
Selanjutnya Amir langsung menghitung uang tersebut di dalam kamarnya. "Dan benar dalam buku bergambar Hakim Sarpin amplop isinya lima ribu dolar," ujarnya.
Dia juga mengisahkan, Gerry sebelum menyerahkan uang sempat ke PTUN Medan pada 2 Juli 2015. Namun, saat itu Gerry hanya bertemu dengan Dermawan Ginting.
Selanjutnya Dermawan melaporkan pertemuan itu kepada Amir. "Gerry menyampaikan dalam minggu-minggu ini mereka akan datang memberikan uang USD 5 ribu," tutur Amir.
Karenanya Amir juga mengakui bahwa uang dari OC Kaligis itu untuk mengabulkan gugatan Pemprov Sumut. "Yang saya pahami dari pemberian itu, itu seperti mereka janjikan di awal mereka dibantu dimenangkan dalam perkara ini," sebutnya.
Dalam dakwaan atas Syamsir disebutkan, Kaligis bersama Gerry, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti memberikan uang sebesar USD 27 ribu dan SGD 5 ribu. Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan atas gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan.
Rianciannya, Tripeni Irianto Putro sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu. Sedangkan dua hakim lainnya, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD 5 ribu. Adapun Syamsir Yusfan mendapat USD 2 ribu. (put/jpg)

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
