
M Yagari Bhastara alias Gerry.
JawaPos.Com - Hakim PTUN Medan Amir Fauzi mengaku menerima uang USD 5000 dari Otto Cornelis Kaligis melalui anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry. Uang itu dibungkus amplop putih yang diselipkan ke dalam sebuah buku bersampul wajah hakim Sarpin Rizaldi.
Amir mengungkapkan, Gerry menyerahkan uang itu di halaman parkir kantor PTUN Medan pada 5 Juli 2015. Penyerahan itu berselang dua hari sebelum perkara gugatan Pemprov Sumut diputus majelis hakim PTUN.
Menurutnya, saat itu dia ada bersama hakim Dermawan Ginting di dalam mobil. Di situlah Gerry memberikan uang masing-masing USD 5000 kepada Amir dan Dermawan.
"Kemudian dia meletakkan buku berisi amplop di jok belakang mobil dan mengatakan, 'ini titipan Pak OC'," kata Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10) saat bersaksi untuk panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang menjadi terdakwa kasus suap.
Saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gerry pada 9 Juli 2015, Amir langsung panik. Ia lantas mengambil amplop itu dan kembali ke rumah indkosnya dengan diantar staf PTUN Medan.
Selanjutnya Amir langsung menghitung uang tersebut di dalam kamarnya. "Dan benar dalam buku bergambar Hakim Sarpin amplop isinya lima ribu dolar," ujarnya.
Dia juga mengisahkan, Gerry sebelum menyerahkan uang sempat ke PTUN Medan pada 2 Juli 2015. Namun, saat itu Gerry hanya bertemu dengan Dermawan Ginting.
Selanjutnya Dermawan melaporkan pertemuan itu kepada Amir. "Gerry menyampaikan dalam minggu-minggu ini mereka akan datang memberikan uang USD 5 ribu," tutur Amir.
Karenanya Amir juga mengakui bahwa uang dari OC Kaligis itu untuk mengabulkan gugatan Pemprov Sumut. "Yang saya pahami dari pemberian itu, itu seperti mereka janjikan di awal mereka dibantu dimenangkan dalam perkara ini," sebutnya.
Dalam dakwaan atas Syamsir disebutkan, Kaligis bersama Gerry, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti memberikan uang sebesar USD 27 ribu dan SGD 5 ribu. Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan atas gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan.
Rianciannya, Tripeni Irianto Putro sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu. Sedangkan dua hakim lainnya, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD 5 ribu. Adapun Syamsir Yusfan mendapat USD 2 ribu. (put/jpg)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
