
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).
JawaPos.Com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mendudukkan Suryadharma Ali (SDA) di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8). JPU KPK mendakwa mantan menteri agama itu telah melakukan perbuatan korupsi dalam penyelenggaraan haji selama tahun 2010-2013.
Dalam surat dakwaan atas SDA diuraikan modus yang digunakan dalam korupsi penyelenggaraan haji. Yakni, dengan memerintahkan direktur jenderal penyelenggara haji dan umroh (PHU) Kementerian Agama untuk mengakomodir permintaan anggota panitia kerja Komisi VIII DPR terkait orang-orang yang direkomendasikan beribadah haji gratis dengan menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi.
Padahal, seharusnya penunjukkan itu harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Setelah itu, biaya keberangkatan orang-orang yang direkomendasikan tersebut bersumber dari APBN.
Tak hanya orang-orang yang direkomendasi DPR, SDA pada 2012 juga memerintahkan anak buahnya untuk memasukkan orang-orang terdekatnya dalam rombongan jemaah haji yang dibayari negara. "Termasuk keluarga terdakwa, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa maupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis dengan menunjuk sebagai petugas PPIH Arab Saudi," kata JPU Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8).
Atas perbuatannya yang satu ini, SDA didakwa telah mengakibatkan berkurangnya keuangan negara sejumlah Rp 13,132 miliar. "Karena orang-orang yang ditunjuk oleh terdakwa tidak memenuhi klarifikasi sebagai petugas PPIH dan pendamping amirul hajj," ujarnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa SDA melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, kelompok, dan korporasi. SDA dinilai telah merugikan keuangan negara hingga 27,283 miliar.(put/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
