Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Januari 2019 | 04.33 WIB

Diperiksa KPK, Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono Dicecar Hal Ini

MEIKARTA: Salah satu lokasi apartemen Meikarta yang dibangun di kawasan Bekasi, Jabar - Image

MEIKARTA: Salah satu lokasi apartemen Meikarta yang dibangun di kawasan Bekasi, Jabar

JawaPos.com - Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa terkait kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta.


Ketika hendak meninggalkan lembaga antikorupsi ini, Soni sempat berkomentar terkait pemeriksaan yang telah dijalaninya. "Saya memberi penjelasan keterangan sebagai saksi kasus Bu Neneng (Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi)," ujar Soni di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/1).


Terkait materi pemeriksaannya, Soni mengaku diminta menjelaskan soal permasalahan perizinan pembangunan Meikarta. Utamanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi.


"Substansinya pembangunan sudah berjalan sementara perizinan belum lengkap," ungkapnya.


Menurut Soni, pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya berlangsung lancar. Penyidik katanya, juga sangat ramah saat mengajukan pertanyaan terhadapnya.


"Banyaklah pertanyaan lupa tadi ada sekitar 15 an," tukasnya.


Terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan yang dijalani oleh Soni, penyidik mencecar terkait pertemuan dan wewenang Soni dalam jabatannya.


"Kami menelusuri juga informasi pertemuan tersebut terjadi karena ada dua institusi atau lebih dari satu institusi yang punya kewenangan terkait dengan perizinan Meikarta dalam hal ini ada Pemprov dan ada Pemerintah Kabupaten Bekasi ya," ujarnya.


"Sehingga ada porsi juga dari Kemendagri melalui Dirjen Otda pada pertemuan tersebut. Itu yang kami dalami lebih lanjut, apa arahannya misalnya dari pertemuan itu dari pihak Kemendagri," tambahnya.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan tersangka selain Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Dari sembilan orang tersebut, empat pihak tengah menjalani proses persidangan di Tipikor Bandung, sedangkan empat tersangka yang masih menjalani proses penyidikan. 


Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).


Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore