
Salah satu kuasa hukum keluarga Redho Tri Agustian, korban mutilasi di Sleman, Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM, mengungkapkan bahwa korban dalam kesehariannya berperilaku sangat normal.
JawaPos.com - Polda DIJ sudah membenarkan korban mutilasi di Kabupaten Sleman inisial R adalah Redho Tri Agustian yang merupakan mahasiswa UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta). Kedua pelaku yakni Waliyin dan RD dijerat Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 ayat (2) ke-3 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman mati.
Salah satu kuasa hukum keluarga Redho, Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM, sekaligus Direktur Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UMY, mengatakan bahwa ancaman hukuman itu sesuai dengan harapan keluarga. "Keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Ancaman hukuman yang disampaikan polisi sudah sesuai dengan harapan dari keluarga," sebutnya kepada JawaPos.com.
Meski begitu, masih ada yang harus dibuktikan terkait motif peristiwa yang menyebabkan Redho kehilangan nyawa dan kedua pelaku dengan sadar memutilasi korban. Hal tersebut menurut King Faisal terkait komunitas tak wajar atau LGBT yang sudah beredar ke publik. Menurut King Faisal, soal Redho diduga termasuk komunitas tak wajar tersebut harus segera diluruskan.
"Kami akan mengurai benang kusut soal kabar beredar, soal persepsi bahwa korban (Redho) termasuk komunitas tak wajar. Itu masih absurd. Dan kami berharap bisa teruari. Tidak lagi menimbulkan miskomunikasi antara kami dengan penyidik dan keluarga. Dan kampus juga tidak terbebani," jelas King Faisal.
"Seperti kata Wakil Rektor V Bidang Kerja sama dan Internasional UMY, Prof Dr Achmad Nurmandi. Beliau mengatakan bahwa korban sedang melakukan penelitian terkait kelompok LGBT. Dan, korban tak menunjukkan perilaku menyimpang selama di kampus. Biarlah proses tambahan bukti ini berjalan. Nanti akan disampaikan," imbuh King Faisal.
King Faisal menambahkan bahwa sepak terjang korban selama ini sangatlah normal. "Sikap kami belum ada indikasi kuat dia terlibat komunitas tak wajar itu. Karena ini masih penyidikan dan tidak semua fakta hukum di-publish 100 persen dan akan melalui proses pembuktian di persidangan dengan bukti-bukti dan fakta hukum di balik peristiwa itu," sebut King Faisal.
Menurutnya di persidangan nanti bakal secara terbuka apa yang terjadi sebenarnya. "Soal dugaan korban terlibat dalam komunitas LGBT terbukti atau tidak, biar di proses persidangan yang membuktikan. Kami dari kuasa hukum masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk menambah bukti dari penyidik," tegas King Faisal.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
