Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Agustus 2023 | 17.15 WIB

Kuasa Hukum Sebut Redho Tri Agustian, Korban Mutilasi Waliyin dan RD Tak Ada Indikasi Gabung Komunitas LGBT

Salah satu kuasa hukum keluarga Redho Tri Agustian, korban mutilasi di Sleman, Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM, mengungkapkan bahwa korban dalam kesehariannya berperilaku sangat normal. - Image

Salah satu kuasa hukum keluarga Redho Tri Agustian, korban mutilasi di Sleman, Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM, mengungkapkan bahwa korban dalam kesehariannya berperilaku sangat normal.

JawaPos.com - Polda DIJ sudah membenarkan korban mutilasi di Kabupaten Sleman inisial R adalah Redho Tri Agustian yang merupakan mahasiswa UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta). Kedua pelaku yakni Waliyin dan RD dijerat Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 ayat (2) ke-3 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman mati.

Salah satu kuasa hukum keluarga Redho, Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM, sekaligus Direktur Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UMY, mengatakan bahwa ancaman hukuman itu sesuai dengan harapan keluarga. "Keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Ancaman hukuman yang disampaikan polisi sudah sesuai dengan harapan dari keluarga," sebutnya kepada JawaPos.com.

Meski begitu, masih ada yang harus dibuktikan terkait motif peristiwa yang menyebabkan Redho kehilangan nyawa dan kedua pelaku dengan sadar memutilasi korban. Hal tersebut menurut King Faisal terkait komunitas tak wajar atau LGBT yang sudah beredar ke publik. Menurut King Faisal, soal Redho diduga termasuk komunitas tak wajar tersebut harus segera diluruskan.

"Kami akan mengurai benang kusut soal kabar beredar, soal persepsi bahwa korban (Redho) termasuk komunitas tak wajar. Itu masih absurd. Dan kami berharap bisa teruari. Tidak lagi menimbulkan miskomunikasi antara kami dengan penyidik dan keluarga. Dan kampus juga tidak terbebani," jelas King Faisal.

"Seperti kata Wakil Rektor V Bidang Kerja sama dan Internasional UMY, Prof Dr Achmad Nurmandi. Beliau mengatakan bahwa korban sedang melakukan penelitian terkait kelompok LGBT. Dan, korban tak menunjukkan perilaku menyimpang selama di kampus. Biarlah proses tambahan bukti ini berjalan. Nanti akan disampaikan," imbuh King Faisal.

King Faisal menambahkan bahwa sepak terjang korban selama ini sangatlah normal. "Sikap kami belum ada indikasi kuat dia terlibat komunitas tak wajar itu. Karena ini masih penyidikan dan tidak semua fakta hukum di-publish 100 persen dan akan melalui proses pembuktian di persidangan dengan bukti-bukti dan fakta hukum di balik peristiwa itu," sebut King Faisal.

Menurutnya di persidangan nanti bakal secara terbuka apa yang terjadi sebenarnya. "Soal dugaan korban terlibat dalam komunitas LGBT terbukti atau tidak, biar di proses persidangan yang membuktikan. Kami dari kuasa hukum masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk menambah bukti dari penyidik," tegas King Faisal.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore