Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Agustus 2023 | 19.54 WIB

KPK Periksa Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Terkait Kasus Suap Ketok Palu

 

Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola akan dilengserkan dalam Rapat Paripurna DPDR Jambi pada 22 Januari 2019 setelah Keppres pembehentiannya terbit

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, pada Selasa (1/8). Zumi Zola dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
 
Zumi Zola sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu hadir di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Zumi Zola mantan Gubernur Jambi Periode 2016 - 2021," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (1/8).
 
 
Meski demikian, belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Zumi Zola. Namun, keterangan Zumi Zola dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka baru dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.
 
 
KPK sebelumnya telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
 
Adapun ke-28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).
 
Kemudian, M Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).
 
KPK menduga, puluhan anggota DPRD Jambi itu menerima suap bervariatif dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Sebagian dari mereka sudah diadili dalam kasus ini.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore