
Jubir KPK Febri Diansyah
JawaPos.com - Kasie SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klaten, Suramlan, segera duduk sebagai terdakwa di pengadilan tipikor. Hari ini (27/2), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan dugaan suap terkait promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten telah lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka SUL dalam dugaan kasus suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten dari penyidik kepada JPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Febri mengatakan, mulai hari ini penahanan Suramlan dipindahkan ke Lapas Klas 1 Semarang, Jawa Tengah. Persidangan perkara Suramlan akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Sementara itu, KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Klaten Sri Hartini yang juga telah berstatus tersangka. Menurut Febri, hingga kini KPK masih mempertimbangkan pengajuan diri Sri Hartini sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. "Karena perlu dilihat keterangan yang diberikan hingga konsistensi tersangka smpai di persidangan nantinya," ujar Febri.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Klaten, Jawa Tengah pada 30 Desember 2016. Selain Sri Hartini, KPK menangkap Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Slamet, Bambang Teguh, staf honorer Panca Wardhana dan dua orang swasta Sunarso (SNS).
Usai ditangkap, delapan orang terjaring OTT dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diperiksa. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan delapan orang terjaring OTT tiba di kantor KPK, Jakarta.
Usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Sri Hartini sebagai pihak penerima dan Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan sebagai pihak pemberi.
Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 80 juta, Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035. Pemberian uang berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan berkaitan dengan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (put/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
