Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Juli 2017 | 05.05 WIB

Dituding Represif oleh HTI, Ini Pembelaan Pemerintah

Mendagri Tjahjo Kumolo - Image

Mendagri Tjahjo Kumolo

JawaPos.com - Tudingan represif banyak dilayangkan ke pemerintah pasca penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Salah satunya datang dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang memang menjadi korban pertama Perppu tersebut.


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi santai tudingan tersebut. Menurutnya, Perppu harus dikeluarkan untuk menyelamatkan negara.


"Pemerintah ingin hadir. Pemerintah menyelamatkan bangsa dan negara. Bukan membela satu ormas, kelompok, atau golongan," ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta Jumat (28/7).


Politikus senior PDIP itu meneguhkan, sejatinya pemerintah memberikan hak seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berserikat. Baik untuk tujuan sosial maupun keagamaan.


Hanya saja, harus menghormati pancasila sebagai dasar negara. "Tapi sebagai organisasi yang ada di Indonesia ya harus ikut aturan negara. Dasar negara pancasila sudah final, NKRI negara kesatuan sudah final, berbineka tunggal ika, dan punya landasan UUD 1945. Itu saja kok," imbuhnya.


Seperti diketahui, HTI memprotes keras pembubarannya sebagai salah satu ormas. Saat ini, sejumlah upaya pun dilakukan seperti melakukan judicial review. HTI menilai pembubaran sebagai bentuk represifitas negara.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore