Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Juni 2017 | 15.41 WIB

Kasasi Ditolak, Begini Nasib Jessica Kumala Wongso

Jessica Kumala Wongso - Image

Jessica Kumala Wongso


JawaPos.com - Upaya pengajuan kasasi oleh Jessica Kumala Wongso ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya kandas. MA menolak pengajuan kasasi perempuan yang sudah divonis 20 tahun penjara itu. 



Juru Bicara MA Suhadi mengungkapkan bahwa putusan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan. ''MA mengumumkan perkara No 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jessica putus pada Rabu (21/6),'' kata dia. 



Amar putusannya, lanjut Suhadi, adalah menolak kasasi terdakwa. Dia menyatakan, putusan tersebut akan diunggah di laman resmi MA. 



Jessica diputus bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kasus pembunuhan yang juga dikenal dengan nama Kasus Kopi Vietnam itu terjadi di Jakarta pada 6 Januari 2016. 



Persidangan di tingkat pertama di PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun untuk Jessica. Kemudian, setelah pengajuan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus (penjara 20 tahun) tersebut. Sampai akhirnya keluar putusan kasasi kemarin (21/6). Dengan begitu, Jessica masih tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.




Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengaku kecewa dengan putusan kasasi itu. Dia sejatinya berharap majelis kasasi yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar memperbaiki pertimbangan hukum. (wan/c6/ttg) 


Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore