
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa I, Irman, dan lima tahun penjara kepada terdakwa II, Sugiharto. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa I dan terdakwa II bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," kata Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6).
Selain hukuman fisik, Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Sugiharto dituntur membayar denda Rp 40 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU juga menuntut agar Irman membayar uang pengganti sebesar USD 273.700, dan Rp 2 miliar, serta SGD 6.000. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Dan apabila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan selama dua tahun.
Sementara Sugiharto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Dan apabila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan selama satu tahun.
Jaksa Irene mengatakan, Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dinilai terbukti menerima sejumlah uang terkait pengadaan e-KTP. Rinciannya, USD 573.700, Rp 2,29 miliar, dan SGD 6.000. Sementara Sugiharto dianggap terbukti menerima uang sebesar USD 450 ribu dan Rp 460 juta.
Menurut jaksa, uang itu diterima Irman dan Sugiharto karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan posisi sebagai pejabat Kemendagri. Yaitu dengan cara mengatur lelang proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun dan memenangkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek.
Uang-uang yang telah diterima Irman dan Sugiharto sebagian telah dikembalikan ke negara melalui KPK. Irman telah mengembalikan Rp 50 juta dan USD 300 ribu. Sedangkan Sugiharto telah mengembalikan sebuah mobil Honda Jazz dan uang Rp 277 juta.
Irman dan Sugiharto dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam mengajukan tuntutan, JPU memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Akibat para terdakwa yang bersikap masif, yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional, hingga saat ini dampaknya masih dirasakan masyarakat," papar Jaksa Irene.
Menurut jaksa, hingga saat ini banyak masyarakat yang masih belum memiliki e-KTP.
Selain itu, Irman yang dianggap mempunyai otoritas untuk mencegah terjadinya korupsi, malah menjadi bagian dari kejahatan. Sebagai hal yang juga memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara cukup besar, hingga Rp 2,3 triliun. Sementara hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa telah mengajukan diri sebagai justice collaborator.
JPU juga meyakini perbuatan kedua terdakwa turut memperkaya diri sendiri dan orang lain. (Put/jpg)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
