Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Juni 2017 | 06.00 WIB

Pencuri Lintas Provinsi Akhirnya Tertangkap, Nih Orangnya

Saldi dan Hamdan hanya bisa terduduk di dalam mobil setelah ditangkap oleh tim gabungan Polri. Selanjutnya, mereka akan menjalani proses hukum di Bali, menyangkut aksi mereka di sana. - Image

Saldi dan Hamdan hanya bisa terduduk di dalam mobil setelah ditangkap oleh tim gabungan Polri. Selanjutnya, mereka akan menjalani proses hukum di Bali, menyangkut aksi mereka di sana.

JawaPos.com - Anggota Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mendapat tugas ekstra beberapa hari terakhir. Itu setelah mereka kedatangan jajaran Polda Bali dan Polres Balikpapan yang sedang mengejar anggota jaringan pencurian lintas provinsi. Setelah beberapa hari penyelidikan, tim gabungan berhasil meringkus dua anggota komplotan tersebut, Selasa (20/6).


Saldi alias Sewang (34) dan Hamdan (24) ditangkap ketika sedang beraksi di Jalan Damanhuri, Mugirejo, Sungai Pinang. “Setelah kami sinkronkan dengan data milik Polda Bali, sama seperti orang yang kami cari,” ujar Kasubnit Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Kawan. 


Dua pelaku akan melanjutkan proses hukum di Bali. Sebab, sebelum ini, mereka pernah membobol toko elektronik dan menggondol lebih 20 unit laptop. Hasil curian itu kemudian dijual di Balikpapan.


Kawan melanjutkan, dalam pengejaran malam hari, dua pelaku sempat berpisah. Namun, setelah diikuti, mereka baru bertemu pada pagi harinya. Pada momen tersebut petugas meringkus mereka berdua.


Tanpa melawan, mereka diringkus bersama Samsudin alias Charles (34) dan seorang pria berinisial AS. Charles dan AS tidak turut dibawa ke Bali lantaran belum lama ini mereka sempat beraksi di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Bandara, Sungai Pinang.


Dari aksi tersebut, mereka mencuri 50 ponsel. Sedangkan yang berhasil disita petugas baru 30 di antaranya. “Belum kami periksa mendetail, tunggu pengembangan lagi,” imbuh Kawan. 


Sementara itu, polisi menduga Saldi dan Hamdan pernah beraksi di daerah lain. Sebab, dua sekawan itu adalah pelaku dengan status residivis atas kasus yang sama. Mereka menjalani masa hukuman di daerah asal mereka, Makassar Sulawesi Selatan.


Samsudin dalam pengakuannya menyebut belum sempat menjual barang hasil curian. “Ya ada yang dipakai dan semuanya untuk kebutuhan,” ujar Samsudin.


Kawan menambahkan, pihaknya akan memeriksa ulang keterangan pelaku. Berstatus residivis mereka rawan memberi keterangan palsu. “Ada indikasi masih ada komplotan mereka yang berkeliaran,” tegas Kawan. (*/dra/ndy/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore