
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama ketika menjalani sidang.
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membacakan pembelaan atau pledoi dalam sidang hari ini (25/4).
Dalam pembelaannya, Ahok mengaku, kendati terus difitnah dan dicaci maki soal penodaan agama, dia akan terus bekerja sebagai gubernur.
"Saya tetap melayani dengan kasih," kata Ahok dalam ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Dia menyebutkan, sangat bersyukur lantaran bisa menyampaikan kebenaran yang lewat pembelaannya.
Karena itu, dia berharap agar majelis hakim tidak melihatnya sebagai penista agama, berkaca dari fakta-fakta di persidangan.
"Tak ada bukti saya lakukan penghinaan agama atau suatu golongan. Saya berkeyakinan Majelis Hakim akan mengambil keputusan yang benar," tuturnya.
"Pledoi ini untuk mematahkan tuduhan saya menista agama sesungguhnya tidak ada niat," pungkasnya.
Seperti diketahui, pekan lalu JPU telah menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Dalam tuntutannya, jaksa tak bisa membuktikan dugaan penistaan agama.
Ahok dalam tuntutan jaksa dikenai Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.(uya/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
