Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Juli 2017 | 14.03 WIB

Bawa 41 Kg Sabu-sabu, Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba Tiongkok

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Polda Metro Jaya terus memerangi peredaran Narkoba, terlebih peredaran sabu-sabu yang berasal dari Tiongkok. Terbaru pada Selasa (18/7) kemarin tim dari Subdirektorat 1 Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang warga Tiongkok yang menyelundupkan 41,5 kilogram sabu-sabu.


Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta menyebut bahwa barang haram itu diselundupkan dengan cara memasukkan barang haram itu ke dalam meja payung. "Pelakunya adalah LX dan LY, keduanya ditangkap di Perumahan Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat, modus mereka adalah dengan menyembunyikan sabu ke dalam meja payung," ucap dia, Senin (24/7).


Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh polisi pada Juni 2017 lalu. "Akan ada sabu-sabu masuk dari Malaysia melalui Dumai kemudian ke Jakarta menggunakan perusahaan ekspedisi," tambah dia.


Diketahui bahwa sabu-sabu disimpan kedua pelaku di ruko tempat terjadinya penangkapan yang telah mereka sewa. "Saat kami akan berpindah ke lokasi kedua, pelaku LX melakukan perlawanan dengan cara merebut senjata petugas, sehingga yang bersangkutan kita tindak tegas yang menyebabkan LX tewas," ujar Nico.


Dari tangan LX dan LY, petugas menyita 41,5 kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp 60 miliar. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah handphone dan paspor milik kedua pelaku.


Untuk LX dia dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Kami masihmenyelidiki sudah berapa kali modus pengiriman ini dilakukan kedua pelaku, kita akan cek ke Imigrasi apakah pelaku pernah melakukan pergantian paspor, karena saat ini yang terungkap baru satu kali," tukas dia.

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore