
Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok
JawaPos.com - Sidang terdakwa dugaan kasus penodaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal berlanjut pada Selasa (25/4), besok.
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan pledoi atau pembelaan oleh Ahok di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Anggota Tim Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, baik pihak pengacara maupun kliennya, sama-sama melakukan persiapan di lokasi berbeda.
"Untuk Ahok dia buat sendiri, kita tim pembela buat bersama-sama," kata Wayan ketika dihubungi, Senin (24/4).
Selama beberapa hari ini diakuinya, tim hukum Ahok selalu begadang untuk menyempurnakan pledoi. Setidaknya, kata dia, ada tiga poin pembelaan yang menjadi titik start untuk dibacakan di pengadilan.
Pertama, alat-alat bukti yang disinggung jaksa penuntut umum (JPU) menurutnya tidak ditemukan mendukung dakwaan.
"Keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, itu tidak memenuhi yang disampaikan jaksa, itu tidak memenuhi syarat-syarat KUHAP sehingga jadi tidak terbukti," jelasnya.
Kedua, Wayan menerangkan bahwa apa yang dikerjakan Ahok di Kepulauan Seribu tidak bersifat melawan hukum. Dikatakannya, sebuah tindak pidana tidak bisa didakwa pada terdakwa jika tidak ada unsur melawan hukum pada perbuatan tersebut.
Poin ketiga, sambungnya, tujuan Ahok ke sana adalah untuk melaksanakan tugas negara, mensejahterakan rakyat melalui pengembangan program budidaya ikan kerapu.
"Berarti Basuki sedang menjalani perintah undang-undang (UU). Kalau orang sedang menjalani perintah UU, tidak dapat dihukum sesuai dengan pasal 50 KUHP. Itu tiga poin pokok," urainya.
Seperti diketahui, pekan lalu JPU hanya menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Jaksa tak bisa membuktikan dugaan penistaan agama.
Ahok dalam tuntutan jaksa dikenai Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. (uya/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
