Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 April 2017 | 21.01 WIB

Tiga Poin Penting Pembelaan Ahok di Pengadilan

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok - Image

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok

JawaPos.com - Sidang terdakwa dugaan kasus penodaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal berlanjut pada Selasa (25/4), besok.

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan pledoi atau pembelaan oleh Ahok di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Anggota Tim Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, baik pihak pengacara maupun kliennya, sama-sama melakukan persiapan di lokasi berbeda.

"Untuk Ahok dia buat sendiri, kita tim pembela buat bersama-sama," kata Wayan ketika dihubungi, Senin (24/4).

Selama beberapa hari ini diakuinya, tim hukum Ahok selalu begadang untuk menyempurnakan pledoi. Setidaknya, kata dia, ada tiga poin pembelaan yang menjadi titik start untuk dibacakan di pengadilan.

Pertama, alat-alat bukti yang disinggung jaksa penuntut umum (JPU) menurutnya tidak ditemukan mendukung dakwaan.

"Keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, itu tidak memenuhi yang disampaikan jaksa, itu tidak memenuhi syarat-syarat KUHAP sehingga jadi tidak terbukti," jelasnya.

Kedua, Wayan menerangkan bahwa apa yang dikerjakan Ahok di Kepulauan Seribu tidak bersifat melawan hukum. Dikatakannya, sebuah tindak pidana tidak bisa didakwa pada terdakwa jika tidak ada unsur melawan hukum pada perbuatan tersebut.

Poin ketiga, sambungnya, tujuan Ahok ke sana adalah untuk melaksanakan tugas negara, mensejahterakan rakyat melalui pengembangan program budidaya ikan kerapu.

"Berarti Basuki sedang menjalani perintah undang-undang (UU). Kalau orang sedang menjalani perintah UU, tidak dapat dihukum sesuai dengan pasal 50 KUHP. Itu tiga poin pokok," urainya.

Seperti diketahui, pekan lalu JPU hanya menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Jaksa tak bisa membuktikan dugaan penistaan agama.

Ahok dalam tuntutan jaksa dikenai Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. (uya/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore